Hasto PDIP Sindir Putusan MA Ubah Syarat Usia Paslon Pilkada

Jakarta: Sekretaris Jenderal Partai Advokasi PDI Hasto Kristiyanto mengungkapkan, hasil rapat kerja nasional kelima partai politiknya menunjukkan upaya penggunaan hukum sebagai alat politik tidak masuk akal.

Hal itu diungkapkannya saat ditanya media soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat usia calon pada Pemilu 2024.

Baca juga: Siapa Keputusan MA Soal Batasan Usia Calon Presiden Daerah?

Hasto saat ditemui di Kota Ende Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (31/5), mengatakan, sebagai alat, tidak ada alasan. .

Alumni Universitas Pertahanan ini mengatakan sistem politik di Indonesia mengharuskan DPR menjadi lembaga legislatif.

Baca juga: MA Ubah Batas Usia Calon Presiden Daerah, Seno PDIP Marah: Ini Tidak Baik untuk Demokrasi

“Karena kita negara Republik Indonesia satu partai, sistem politik kita sedemikian rupa sehingga hanya ada satu lembaga di tingkat nasional, satu lembaga di tingkat nasional yang mempunyai kewenangan legislatif,” kata Hasto.

Pria kelahiran Yogyakarta ini juga terkejut karena unsur kunci dalam lembaga legislatif bukan melalui parlemen, melainkan melalui lembaga yudikatif.

Baca juga: Buron 8 Tahun, Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap di Daerah Ini

Oleh karena itu, konten harus merupakan produk DPR RI yang memegang kedaulatan pada fungsi legislasi, bukan pada yudikatif, lanjut Hasto.

Ia kemudian merujuk pada pidato Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri tentang legitimasi kritik diri yang merusak demokrasi yang sehat tanpa campur tangan kekuasaan.

“Dalam pidatonya Megawati Soknoputhy yang dilontarkan adalah legalisme otokritik,” ujarnya. Hal itu yang dikritiknya karena ingin membangun demokrasi yang sehat, bukan demokrasi kekuasaan.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan Presiden Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dalam Resolusi 23 P/HUM/2024.

Dalam putusannya, MA mengubah batas minimal usia calon kepala daerah sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Perintah Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.

Persyaratan usia calon calon pada mulanya minimal 30 tahun untuk calon gubernur provinsi dan 25 tahun untuk calon bupati-bupati dan cawalkot-cawawalkot terhitung sejak tanggal perubahan calon yang ditunjuk setelah pelantikan. (ast/jpnn) Jangan lewatkan video pilihan para editor ini:

Baca selengkapnya… Bobby Nasution Gabung Gerindra Dengar Pernyataan Jokowi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *