Gaji Bulanan Baru Ditransfer, PPPK Gajian Lagi, Enaknya jadi ASN, Uhuy

saranginews.com – PURWOKERTO – Seluruh Pegawai Negeri Sipil (ASN), baik PNS maupun Pegawai Negeri dengan Kontrak Pelayanan atau PPPK akan dibayar dua kali pada bulan ini.

Dua gaji yang disebutkan adalah gaji bulanan dan gaji ke-13.

BACA JUGA: Ilu soal pengalihan lokasi PPPK ke sekolah asal, Nunuk Presiden angkat bicara

Selain PNS dan PPPK, pada tahun 2024 gaji ke-13 akan diberikan kepada PNS, TNI, Polri, dan penerima tunjangan.

Ketentuan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Tarif Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pengungsi, Penerima Suaka, dan Penerima Pensiun Tahun 2024.

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024: Data K2 Ola Baru, Ini Alasannya

Hingga bulan ke-23, Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, telah menyediakan anggaran sekitar Rp 12 miliar.

Anggaran tersebut untuk membayar gaji ke-13 di Pemkab Banyumas kepada sekitar 12.000 ASN.

BACA JUGA: Kabar Terbaru Manajemen ASN PP, PPPK Sudah Bicara, Alhamdulillah

“Kami siap, sesuai aturan pemerintah, insya Allah gaji bulanan akan antara 5-6 Juni 2024 atau beberapa hari setelah pembayaran gaji bulanan,” kata Kepala Dinas Keuangan dan Aset Daerah Banyumas. Badan (BKAD). Amrin Ma’ruf di Purwokerto, Banyumas, Jumat (31/5).

Gaji bulanan para ASN yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil dengan Kontrak Kerja (PPPK) diputuskan dibayarkan satu kali.

Karena tanggal 1 Mei merupakan hari libur nasional peringatan Hari Lahir Pancasila dan tanggal 2 Mei merupakan hari Minggu, maka pembayaran bulanan akan dilakukan pada hari Senin (3/6/2024) dilanjutkan pada bulan ke 13 pada tanggal 5-6 Mei 2024.

Ia juga menjelaskan, pembayaran gaji ke-13 ini prosedurnya sama dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR), yakni pajak tambahan pekerja (TPP) yang biasanya hanya dibayarkan 50 persen, diubah. hingga 100 persen.

Oleh karena itu, efektivitas anggaran harusnya agar kita bisa menambah APBD Baru 2024, karena kemarin adalah APBD pertama yang kita siapkan selama 13 bulan karena kemudian TPP sudah dibayarkan 50 persen, ”ujarnya.

Soal itu, anggaran gaji ASN di APBD 2024 yang diperbarui akan bertambah Rp 12 miliar karena TPP harus membayar 100 persen, sehingga anggaran gaji pekerja yang diberikan hanya 13 bulan pun berubah. hingga 14 bulan.

Selain itu, dia memastikan Pemkab Banyumas memiliki anggaran yang siap untuk membayarkan gaji ke-13 kepada ASN yang meliputi PNS dan PPPK.

“Sesuai aturan pemerintah, gaji ke-13 yang kami bayarkan selain gaji pokok dan upah lainnya, kami juga membayarkan TPP 100 persen.”

Diharapkan dengan gaji ke-13 ini, PNS dan PPPK di lingkungan Pemkab Banyumas bisa bekerja lebih giat.

Gaji ke-13 ini diharapkan bisa membantu para pekerja dan PPPK dalam memenuhi kebutuhan anak-anaknya yang akan masuk perguruan tinggi atau bersekolah di tahun ajaran baru.

Amrin mengatakan, “Kami berharap seluruh ASN mensyukuri kebijakan ini dan semakin semangat bekerja.” (antara/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *