Bea Cukai Banyuwangi Gagalkan Pengiriman Arak Bali & Rokok Ilegal, Tuh Lihat Barbuknya!

P

Upaya pengawasan tambahan belum berhasil mencegah pergerakan MMEA dan tembakau tanpa pita cukai di wilayah Banyuwangi.

BACA JUGA: Pembicaraan Arus Logistik, Bea Cukai Tingkatkan Sinergitas dengan Strategi Nasional Perum Bulog & PKK

Kepala Bagian Dalam dan Penyuluhan Bea dan Cukai Kabupaten Banyuwangi, Didik Noorjayadi mengatakan, langkah tersebut diambil setelah masyarakat menyuarakan kekhawatiran terhadap beredarnya MMEA dan minimnya pita cukai pada industri tembakau ilegal.

Didik dalam keterangan resmi, Jumat (31/5), mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui kebenaran informasi, maka dilakukan operasi pengintaian di sepanjang Jalan Raya Situbondo, Kecamatan Banyuwangi, Kecamatan Kalanpuro.

BACA JUGA: 184.000 penyelundup rokok ilegal diberhentikan, Bea Cukai Batam akan menerapkan tindakan kompensasi akhir.

Operasi dimulai pukul 01.00 WIB dan dalam waktu relatif singkat berhasil menguasai tiga kendaraan.

Pukul 02.30 WIB, penindakan pertama dilakukan terhadap mobil pikap pengangkut arak Bali tanpa pita cukai dari Denpasar menuju Pulau Jawa.

BACA JUGA: Pencegahan Narkoba, Bea dan Cukai Ambil Tindakan dan Hancurkan 2 Daerah Ini

Setengah jam kemudian, operasi kedua berhasil dilakukan terhadap truk yang sama yang membawa muatan dari Denpasar menuju Jawa.

Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam dua operasi tersebut adalah 2.902 botol arak Bali ukuran 600ml dan 10 kaleng arak Bali yang masing-masing berisi 30 liter arak Bali tanpa pita cukai.

Selain itu, pada pukul 06.00 WIB, petugas Bea dan Cukai Banyuwangi juga berhasil menindak truk pengangkut 7.000 batang rokok asal Madurai tanpa pita cukai.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari kesadaran masyarakat dan upaya tim kami di lapangan,” kata Didik.

Ia mengatakan, dari tiga operasi tersebut, Tim Penertiban dan Pemeriksaan Bea Cukai Banyuwangi menemukan total 2.440 liter arak Bali senilai US$102.600.000 dan 7.000 batang rokok tanpa pita cukai. Rp 9.660.000.

“Kami juga mencegah negara merugi sebesar Rp211.383.200,” kata Didik.

Pemohon melanggar Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, “Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.”

Pasal ini menjelaskan bahwa barangsiapa dengan sengaja atau diduga melakukan tindak pidana, memungut, menyimpan, memiliki, menjual, menerima, atau menyerahkan barang kena cukai, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. tahun

Dia mencatat, tindakan tersebut merupakan tugas Bea dan Cukai Banyuwangi untuk meniadakan peredaran barang non-cukai di wilayahnya.

“Kami akan memperkuat kontrol dan langkah-langkah untuk melindungi masyarakat dan negara dari dampak negatif aliran barang ilegal,” kata Didik.

Didik mengatakan, dengan keberhasilan tersebut, Bea Cukai Banyuwangi akan memberikan efek jera bagi pelanggar hukum dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menyerang barang kena cukai demi menjaga stabilitas perekonomian dan keamanan negara. (mrk/jpnn) Sudah nonton video terbaru dibawah ini?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *