Banyak PPPK 2021 Belum Terima Kenaikan Gaji Berkala & Tamsil, Ada Apakah?

saranginews.com – Jakarta – Hasil pemilu 2021, tidak semua pegawai negeri sipil dengan kontrak kerja (PPPK) meraih haknya.

PPPK 2021 seharusnya mendapat kenaikan gaji rutin (KGB) pada tahun ini.

BACA JUGA: Aturan Mendagri soal Seragam PNS dan PPPK Dianggap Aneh, Ekowi: Merasa Terhormat

Begitu pula dengan penghasilan tambahan PPPK yang harus digunakan sejak gaji pertama (representasi) diterima.​

Ketua Persatuan Pegawai Negeri Sipil dengan Kontrak Kerja (IPPPPK) Kabupaten Jufribondo Woso menyayangkan pemerintah daerah tidak menjamin hak PPPK.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK Update Terbaru 2024 Terima Kasih!

Padahal, hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).​

“PPPK Kabupaten Bondovoso tidak menerima perwakilan dan KGB pada tahun 2021. Ini menjadi tanda tanya besar, sebenarnya apa yang terjadi,” kata Jufri, Sabtu (1/6).​

Baca juga: Gaji Bulanan Baru Ditransfer, PPPK Dibayar Lagi, Jadi ASN Kerja Bagus Uhuy

Dia menegaskan, pemberian manfaat PPPK tergantung niat pemerintah daerah karena Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pengelolaan PPPK sangat jelas mengatur aturannya.

Selain itu, Permendikbudristek Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 4 Tahun 2022 tentang pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan penghasilan tambahan terkait bimbingan teknis bagi guru ASN di wilayah regional, provinsi/kota.

“Tahukah Anda, semua anggota saya telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan perwakilan hukum.

Jufri melanjutkan, jika pemerintah kabupaten mengklaim ada defisit anggaran, maka laporan Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso membantah anggapan tersebut, yang menyebutkan besaran APBD Silpa tahun 2023 adalah Rp 60 miliar. Artinya peningkatan kesejahteraan PPPK Kabupaten Bondowoso tergantung pada niat pemerintah kabupaten.

Jufri mengaku heran kenaikan gaji rutin dari PPPK terkesan tertunda, apalagi sudah dua tahun lebih mereka dilantik menjadi ASN PPPK.

Aturan PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Reguler dan Kenaikan Gaji Khusus PPPK serta Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK sudah sangat jelas, ujarnya.

“Saya berharap dalam APBD Perubahan ini Pemkab Bondovoso bisa mengalokasikan anggaran untuk PPPK dan KGB,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan segera mengirimkan surat dengar pendapat kepada Bupati Bondowoso terkait permasalahan Tamil dan KGB. (esy/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *