Aturan Mendagri soal Seragam PNS & PPPK Dinilai Aneh, Ekowi: Berasa Honorer 

saranginews.com, JAKARTA – Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang PNS dan Seragam PPPK dinilai aneh.

Pegawai Negeri Sipil dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pun angkat bicara.

BACA JUGA: Gubernur Zainal Lepas 93 PNS Usai HUT Pancasila – PPPK, Ini Pesannya

Perintah ini memisahkan PNS dan PPPK yang keduanya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). 

“Perintah Mendagri sebaiknya dibatalkan karena hanya memudahkan jabatan PPPK. Itu hanya suatu kehormatan,” kata Guru ASN PPPK Tahun 2022 untuk Provinsi Riau, Eko Wibowo, kepada saranginews.com, Sabtu (1/). 6). 

BACA JUGA: Berita selengkapnya pendaftaran CPNS dan PPPK 2024, terima kasih!

Ia heran mengapa Kementerian Dalam Negeri sibuk mengurus PNS dan seragam PPPK.

Parahnya, undang-undang tersebut tidak sejalan dengan semangat UU 20 Tahun 2023 tentang ASN.

BACA LAGI: Ekowi Imbau Pemda Resah Atas Misi PPPK 2024 Yang Terhormat, Penuhi!

Berasal dari UU ASN, bahkan berupaya menyeimbangkan hak PNS dengan PPPK, salah satunya pensiun. 

Mengejutkan bagaimana Mendagri bisa melawan semangat UU ASN, teriak Ekowi, sapaan akrab Eko Wibowo. 

Ia menambahkan, jika undang-undang ini tidak dicabut, ada kekhawatiran akan terjadi perselisihan antara PNS dan PPPK di sekolah tempat mereka mengajar.

Hal ini sendiri menyebabkan keributan mengenai aturan berpakaian yang berbeda. 

Mewakili guru PPPK, Ekowi meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta aturan seragam bagi PNS dan PPPK.

“Kami minta Mendagri mengganti peraturan tersebut dengan peraturan seragam ASN. Jadi jangan menulis tentang pakaian PNS dan PPPK agar tidak ada kecemburuan,” ujarnya.

Ditambahkannya, sekarang mereka bekerja dengan cara yang tidak menyenangkan, terjadi persaingan tidak sehat antara PNS dan PPPK. 

Seorang pendidik muda asal Riau meminta Presiden Jokowi turun tangan menyelesaikan persoalan sandang PNS dengan PPPK. 

“Kami juga menjadi PPPK ASN melalui uji coba, seperti PNS. Jadi mohon jangan membeda-bedakan kami,” ujarnya. 

Dia mengenang janji pemerintah saat alih jabatan PPPK karena status hukumnya sama dengan PNS. Begitu mendapat kehormatan, berhentilah menganggap PPPK sebagai suatu kehormatan. (esy/jpnn) 

BACA ARTIKEL LEBIH LANJUT 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *