saranginews.com – MEDAN – Anggota Badan Penyelenggara Pemilu (Bawaslu) Medan Azlansyah Hasibuan divonis 1,5 tahun penjara.
Putusan tersebut dikeluarkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (31/5).
BACA LEBIH LANJUT: 2 Kilogram Sabu-Sabu Malaysia Disita Polda Sumut.
Azlansyah sebelumnya merupakan penyandang disabilitas. Dalam kasus ini, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang sama kepada terdakwa lainnya, Fachmy Wahyudi.
Selain itu, kedua terdakwa juga harus membayar sebesar Rp50 juta dan jika tidak membayar akan dijebloskan ke penjara selama satu bulan, kata Ketua Hakim Andriansyah di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.
BACA JUGA: Alat BRIN Temukan 5 Hektar Ganja di Mandailing Natal, Sumut
Majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 UU No. 1 KUHP.
Hakekat akta itu adalah memerintahkan, menawarkan, atau mengajak sebagai pejabat umum atau penyelenggara untuk menerima suatu hadiah atau tawaran, sekalipun hal itu diketahui atau diduga dengan jelas oleh penguasa, atau kuasa-kuasa yang berkaitan dengan jabatannya, menurut orang yang membuat. hadiah, atau dijanjikan untuk dikaitkan dengan jabatannya.
BACA JUGA: Polisi Sumut menangkap 3.860 orang karena pelanggaran narkoba dalam tujuh bulan
“Hal tersulit dari tindakan kedua pembicara ini adalah mereka tidak mendukung kampanye pemerintah untuk memberantas korupsi,” ujarnya.
Kali ini yang meringankan, kata Andiansyah, kedua terdakwa tidak divonis bersalah dan bertindak baik selama persidangan.
Menanggapi keputusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Gomgom Halomoan Simbolon mengatakan timnya masih mempertimbangkan.
Keputusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, dua tahun penjara dan denda 50 juta, serta satu bulan penjara bagi dua pelaku perampokan.
Kasus yang melibatkan dua perampok ini mencuat setelah Tim Penyiksa Kentang Tak Diinginkan (Saber Pungli) Polda Sumut melakukan operasi anti teroris (OTT).
Anggota Bawaslu Kota Medan berinisial AH (32) yang berprofesi sebagai Koordinator Pencegahan dan Kerjasama Masyarakat serta Humas ditangkap secara OTT oleh Tim Operasional Satgas Saber Pungli Sumut. Polisi pada bulan November. 14 2023 di sebuah hotel di Kota Medan. (Antara/jpnn)
BACA SELENGKAPNYA…