110 PTS di Jakarta belum Terakreditasi, Sanksi Pencabutan Izin Operasi Menanti

saranginews.com – Jakarta – Sebanyak 110 perguruan tinggi swasta (PTS) di wilayah Jakarta belum terakreditasi. 

Ratusan perguruan tinggi swasta ini memiliki waktu hingga Agustus 2024 untuk mengajukan akreditasi ke Badan Akreditasi Perguruan Tinggi (BAN-PT).

Baca Juga: 5 Aparat Desa Jadi Tersangka Baru Korupsi PTSL di Ponorogo

“Bersama BAN-PT, 110 perguruan tinggi swasta ini terpaksa mengajukan akreditasi lembaga pendidikannya,” kata Prof. Direktur Lembaga Pelayanan Pendidikan Tinggi (LLDikti), Wilayah III. Toni Toharudin, S.Si., M.Si., pada konferensi media pendidikan, Jumat (31 Mei) di Jakarta.

Menurut dia, Sertifikasi ini wajib bagi semua perguruan tinggi negeri dan swasta. Tugas ini adalah pendidikan, budaya Termasuk dalam Keputusan Menteri Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 yang ditetapkan pada 16 Agustus 2023, mulai berlaku pada 18 September 2023.

Baca Juga: Akademi TNI AL Raih Akreditasi Unggul dari BAN-PT; Selamat!

Oke Salah satu pasalnya memberi batas waktu bagi perguruan tinggi untuk mengajukan akreditasi paling lambat tahun 2023 setelah Permendikbudristek 53 berlaku. Kegagalan untuk mematuhi perintah ini akan mengakibatkan izin usaha Universitas dibekukan atau dicabut. 

“Kami melihat PTS-PTS ini hanya fokus pada program studi (Prodi). Artinya dalam peraturan Permendikbudristek 53/2024 sudah ada program studi yang diakui lembaganya, artinya ada 110 PTS yang tidak terakreditasi,” jelas Prof. Toni.

Baca Juga: Universitas Mercu Buana Raih Penghargaan BAN-PT

Ratusan PTS tetap beroperasi tanpa akreditasi karena penjaminan mutu internal tidak berjalan di masing-masing PTS. LLDikti Wilayah III sendiri secara aktif mendukung penerapan akreditasi BAN-PT dalam bentuk petunjuk teknis.

“Sejak hubungan sosial terjalin, setiap PTS sudah mengetahui akibatnya jika tidak mengajukan sertifikasi sesuai batas waktu yang ditentukan,” kata Toni Toharudin.

Di samping itu, Meningkatnya jumlah PTS yang diakui unggul di wilayah LLDikti III.

Saat ini terdapat 19 universitas.

Angka tersebut sangat tinggi sehingga 19 dari 55 perguruan tinggi swasta di Indonesia dengan akreditasi unggul berlokasi di Jakarta.

Sekadar informasi, BAN-PT telah menerbitkan Surat Edaran Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, yang pokok-pokoknya sebagai berikut.

1. Seluruh proses akreditasi, termasuk monitoring dan evaluasi Klasifikasi Akreditasi (PEPA), dilanjutkan dengan instrumen (lama) hingga 16 Agustus 2025, termasuk pemeringkatan akreditasi program pendidikan sebagai akreditasi internasional.

2. Batas akhir penyerahan proses akreditasi dengan menggunakan dokumen (lama) adalah tanggal 31 Desember 2024.

3. BAN-PT akan menyelesaikan alat dan sistem akreditasi (baru) paling lambat tanggal 31 Desember 2024.

(Baru) Sosialisasi alat akan diadakan mulai tanggal 1 Januari hingga 16 Agustus 2025. Dokumen ratifikasi (baru) akan mulai berlaku pada 18 Agustus 2025. (esy/jpnn)

Baca artikel lainnya… Kementerian Tenaga Kerja siapkan Manajemen Kepegawaian Asesor Terakreditasi 1.040 Organisasi Terakreditasi tahun ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *