saranginews.com, JAKARTA – Anggota DPD RI Daylami Firdaus menyebut Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) memiliki 15 kewenangan pemerintahan daerah (Pemda). Salah satu yang terpenting dan mendasar adalah dana kebudayaan Betawi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sesuai amanat Pasal 31 UU DKJ.
Menurut dia, pengelolaan dana kebudayaan dan Betawi sebaiknya diatur dalam peraturan daerah terkait. Selain itu, masyarakat Betawi diberi ruang untuk melakukan pembenahan budayanya.
BACA JUGA: 7 Bagan Materi UU DKJ atau Daerah Khusus Jakarta.
“Tentunya hal ini harus didukung dengan sumber daya manusia (personil) masyarakat Betawi yang moderat dan maju,” ujarnya saat membahas rancangan Perda tentang Organisasi Adat dan Pembinaan Masyarakat Betawi. Kebudayaan Betawi di Jakarta, Rabu (29/5).
Daylami melanjutkan, rancangan peraturan daerah tentang lembaga adat Betawi yang saat ini sedang disusun harus selaras dengan kemajuan budaya. Pada dasarnya diatur dalam peraturan perundang-undangan di atas.
BACA JUGA: HIPMI Sebut UU DKJ Bisa Percepat Pertumbuhan Indonesia
“Tentunya kita bersyukur bisa diterima sebagai pemilik UU DKJ. Ini tenda hukum bahwa Betawi adalah masyarakat utama di Jakarta,” ujarnya.
Sementara itu, Beki Mardani, perwakilan Kaukus Pemuda Betawi, berharap kebijakan baru dalam UU DKJ dapat memajukan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jakarta. “Dan budaya Betawi harus mempunyai peran dan sudut pandang,” jelasnya.
BACA LEBIH BANYAK: Super Junior akan menggelar konser di Jakarta, kategori tiket dan harga di sini
Di sisi lain, dia memastikan Kaukus Pemuda Betawi akan menyerahkan rancangan Perda Lembaga Adat Betawi ke DPR DKI Jakarta 2024-2029 usai pelantikan. Kebon Sirih berharap seluruh fraksi bisa segera mengusutnya.
Sementara itu, Pembina Kaukus Pemuda Betawi Lutfi Hakim mengatakan, masyarakat Betawi sebelumnya tidak memiliki kedaulatan dalam mengelola budayanya. Dia mencontohkan Idul Adha Betawi yang belum terjadi.
“Padahal wilayah dijadikan modal. Tapi budaya tidak bisa dikontrol. Sulit untuk dipertahankan, bagaimana cara menjaganya?” Dia menjelaskan.
“Kita harus punya lembaga kebudayaan karena Bamus bukan lembaga kebudayaan,” lanjutnya.
Hoyrudin, Wakil Ketua DPR DKI Jakarta, memastikan pihaknya akan menjadikan rancangan peraturan daerah tentang lembaga adat Betawi sebagai inisiatif prioritas pada tahun 2025. Hal itu tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat karena peraturan daerah tersebut harus melalui proses perencanaan. , tahap desain, diskusi dan akhirnya penerimaan.
Proses ini pasti memakan waktu lama, kata politikus Partai Keadilan Progresif (PKS) itu.
Khoyrudin menambahkan, Jakarta telah merundingkan sekitar 35 peraturan yang menguntungkan dengan DPRK. Karena keterbatasan waktu, Anda dapat menyelesaikan hingga 5 peraturan per tahun.
Insya Allah kami akan mendorong peraturan daerah tentang lembaga adat masyarakat Betawi dan pemajuan budaya Betawi, ujarnya. (tan/jpnn)
Baca artikel lainnya… Evaluasi Program CRS Bagi Pelaku Usaha, Padmamitra Awards Kembali Digelar di DKI Jakarta