Tolak RUU Penyiaran: Wartawan Bakar Dupa, Merusak Kamera, Segel Gedung DPRD Jateng

saranginews.com – SEMARANG – Aksi penguncian pintu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Jateng) Jawa Tengah menjadi tanda gerakan protes jurnalis terhadap Undang-Undang (RUU) Penyiaran, Kamis (30/5).

Ritual tabur bunga dan pembakaran dupa yang dilakukan jurnalis semakin menguatkan simbol duka bagi pekerja media yang terancam dilarang memberitakan berita investigasi.

BACA JUGA: RUU Penyiaran dinilai berpotensi mengekang kebebasan pers

Sebuah kamera juga dirusak sebagai cara untuk membungkam pers. Puluhan lembar karton bertuliskan penolakan RUU Penyiaran turut mewarnai aksi unjuk rasa yang digelar di depan kantor RPPD Provinsi Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang.

Satu per satu perwakilan organisasi jurnalistik dari Aliansi Jurnalis Independen Semarang (AJI), Persatuan Jurnalis Indonesia Jawa Tengah (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Jawa Tengah (IJTI) menyampaikan orasi pada serangkaian acara. elemen masyarakat sipil.

BACA JUGA: RUU Penyiaran Topik Hangat, Jubran Ungkap Pendapatnya

“Hati nurani wakil rakyat ini sudah mati, makanya kita tabur bunga. Ada pembahasan UU Penyiaran untuk membungkam jurnalis,” kata Ketua AJI Kota Semarang Aris Mulyawan.

Redaksi Suara Merdeka menyebut pasal-pasal kontroversial yang dibahas dalam RUU Penyiaran tidak sejalan dengan semangat reformasi.

BACA JUGA: Banyak Masyarakat Tolak RUU Penyiaran: Makin Dilarang, Makin Kreatif

Berdasarkan catatan yang dihimpun AJI, terdapat beberapa pasal bermasalah, antara lain pelarangan penayangan eksklusif konten investigasi, peningkatan cakupan kriminalisasi, dan pengurangan peran Dewan Pers.

“Jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi ingin dibunuh oleh wakil rakyat. RUU di radio dan televisi harus kita tolak tegas,” kata Aris.

Sementara itu, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jawa Tengah Teguh Hadi Praitno mengungkapkan pasal-pasal kontroversial dapat mengancam demokrasi dan kebebasan berekspresi.

Menurutnya, pemerintah terkesan mengkhianati semangat demokrasi yang tertuang dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Kami meminta agar Dewan Pers dan organisasi pers yang memiliki semangat menjaga reformasi dan demokrasi turut serta dalam pembahasan RUU Radio dan Radio,” ujarnya.

Senada, Zaenal Petir, perwakilan PWI Jawa Tengah, menilai pemberitaan investigatif sebagai mahkota jurnalis tidak boleh dihambat dengan alasan apapun.

Menurutnya, pemberitaan investigatif merupakan bagian dari kebebasan pers dan hak asasi manusia yang dijamin Konstitusi.

“Oleh karena itu, berita investigasi harus dilindungi dan didukung untuk menjamin kebebasan pers.” Yang terpenting harus didukung dengan pengawasan yang kuat agar sesuai dengan prinsip akuntabilitas,” ujarnya. (mcr5/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *