Tolak RUU Penyiaran: Jurnalis Banten Menggelar Atraksi Debus

saranginews.com – SERANG – Aliansi Jurnalis Banten menolak RUU Penyiaran. Penolakan itu diungkapkan puluhan jurnalis dengan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Banten, Jalan Raya Syekh Nawawi Albantani, Kota Serang, Kamis (30/5).

Demonstrasi berlangsung dalam beberapa rangkaian, antara lain orasi, pembakaran ban bekas, hingga aksi jurnalis.

BACA JUGA: UU Penyiaran Ditolak: Wartawan Bakar Dupa, Rusak Kamera dan Segel Gedung DPRD Jateng

Ketua Pokja Surat Kabar dan Jurnalis Elektronik Provinsi Banten Deni Saprowi mengatakan beberapa pasal dalam RUU Penyiaran berpotensi melemahkan produk jurnalistik.

“Ada juga pasal-pasal yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal-pasal tersebut dapat membungkam jurnalis Indonesia,” kata Saprowi.

BACA JUGA: RUU Penyiaran Dinilai Berpotensi Menekan Kebebasan Pers

Menurut dia, pasal yang paling disesalkan adalah larangan penyebaran eksklusif produk jurnalistik investigatif.

“Pasal ini jelas kontradiktif,” ujarnya.

BACA JUGA: Menkominfo menilai RUU Penyiaran jangan dijadikan alat untuk membungkam pers

Saprowi mengatakan wartawan kecewa dengan upaya pemerintah merevisi UU Penyiaran.

“Pasal-pasal tersebut berpotensi melemahkan demokrasi Indonesia,” kata Saprowi. (mcr34/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *