Tegas, Bea Cukai Madiun Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan

saranginews.com, Madion – Bea dan Cukai Madion memusnahkan Barang Kena Bea Cukai (BKC) ilegal untuk dilakukan penindakan pada Selasa (21/5).

Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan akibat dari 29 tindakan bea dan pajak Madiun yang berakhir pada tahun 2012. dan pada tahun 2013 Januari Februari

Baca Juga: Bea Cukai dan Pemda Probolinggo Latih Pemusnahan Rokok Ilegal

Joko Sartono, Kepala Bidang Pembangunan Dalam Negeri dan Kepatuhan Bea dan Cukai Madion mengungkapkan, kegiatan pembongkaran tersebut telah mendapat izin dari Direktur Pengelolaan Barang Milik Negara (diwakili Menteri Keuangan RI) dengan nomor S-51/MK.6/KN. . 4/2024, 2024 2 Mei

Secara simbolis proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di Halaman Bea Cukai Madiun, sedangkan sisanya dimusnahkan di tempat daur ulang sampah PT Alam Sinar di Kecamatan Pagek, Kecamatan Melango, kata Joko.

Baca juga: Inilah yang Dilakukan Bea dan Cukai Ungkap Kendala yang Dihadapi Pelaku Usaha.

Dia menjelaskan, BKC ilegal yang dimusnahkan antara lain 754.380 batang rokok mesin (SKM), 5.840 batang rokok putih mesin (SPM), dan 309.070 liter minuman beralkohol (MMEA).

Total estimasi nilai barang tersebut Rp 1.004.195.000 dengan potensi kerugian pemerintah, penghematan Rp 765.822.404.

Baca Juga: Bea Cukai dan Penerbitan Izin Gudang Obligasi Perusahaan Reparasi Pesawat

“Pembongkaran adalah prosedur transparansi kepabeanan dan perpajakan di mana barang diproses. Kata Joko, kami berharap masyarakat luas mendukung Bea Cukai dan Pajak dalam memberantas barang ilegal dan melaporkan ke Bea Cukai jika mengetahui adanya pergerakan barang ilegal di wilayahnya. (Jepang)

Baca artikel lainnya… Bea Cukai Ambon melayani perusahaan ini dalam mengekspor pala ke Eropa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *