Saling Sikut Penegak Hukum Karena Tak Sadar Lewati Ambang Fungsi Lembaga

P

Ia menilai, belakangan ini aparat keamanan belum menyadari telah melewati batas kewenangan.

Baca Juga: Terhitung 88 Orang Diduga Spionase di Zampides, Senator Philip Ungkap 4 Upaya Perkuat Aparat Keamanan

Padahal, setiap perangkat penting menjalankan fungsi dan fungsi utamanya sesuai aturan dan ketentuan.

Belakangan ini masyarakat yang taat hukum melanggar kewenangan aparat karena tidak diketahui aparat keamanan. Krishna mengatakan pada Jumat (31/5) “Dewan otoritas menjadi semakin kabur karena kurangnya peraturan atau peraturan yang tidak konsisten.”

Baca Juga: Matlaul Anwar Himbau Aparat Keamanan Bertindak Tanpa Kepura-puraan dan Sandiwara

Menurut Kresna, regulasi yang tidak memadai dapat menimbulkan konflik horizontal antar aparat keamanan.

Di sinilah timbul permasalahan baru, seperti saling bertemu dan saling mencari perlindungan hukum, ujarnya.

Baca juga AD: Bea Cukai dan Polisi Gagal Kirim Ganja ke Tornet

Kresna menambahkan, asas diferensiasi pekerjaan mewajibkan setiap aparat penegak hukum untuk bekerja sesuai tugas dan jabatan yang diberikan kepadanya dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP).

Dia menegaskan, dalam KUHP dan kejaksaan belum ada ketentuan yang memberikan kejelasan kewenangan penyidikan kepada penyidik.

Pasal 1 ayat 4 KUHP menyebutkan bahwa penyidik ​​adalah pejabat kepolisian Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

Saat ini, mengenai hak jaksa sebagai penyidik, Pasal 1 ayat 1 KUHP menyebutkan, ‘Penyidik ​​adalah pejabat kepolisian negara Indonesia atau pejabat pemerintah lain yang diberi wewenang oleh undang-undang, yang memberinya izin khusus. riset’

Berdasarkan pasal tersebut, pengacara digolongkan sebagai pegawai negeri sipil (ASN).

Namun dalam proses penyidikan, jaksa harus tetap bekerja sama dengan Polri sebagai bentuk pengawasan.

Crena menilai, jika tidak ada pengawasan dalam proses penyidikan yang dilakukan jaksa, ada kemungkinan adanya oknum dalam penanganan perkara, apalagi jika jenis kejahatannya cukup banyak.

Sebab, selain sebagai penyidik, pengacara juga akan menjalankan tugasnya sebagai jaksa

Dan berdasarkan pasal 1 ayat 5 sistem hukum, katanya, ‘penyidikan adalah menyelidiki dan mencari tahu apa yang terjadi, apakah ia patut diduga melakukan tindak pidana atau tidak. Penyelidikan dapat dilakukan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Undang-undang ini

“Dalam undang-undang ini, penyidik ​​adalah anggota kepolisian Republik Indonesia atau pejabat pemerintah lainnya yang diberi wewenang oleh undang-undang. Saat ini, penyidik ​​adalah anggota kepolisian Indonesia. Penuntut Umum adalah dan kesanggupan bertindak sebagai penuntut umum dan melaksanakan putusan pengadilan,” ujarnya.

Di sisi lain, konflik antara Ketua Mahkamah Agung Jampids dan aparat kepolisian Tanah Air semakin memanaskan opini politik.

Misalnya, jika ada konflik antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan kepolisian, maka keputusan sudah diambil, kata Krishna.

Baca selengkapnya AD… DRP VI telah meminta Kementerian Perdagangan dan Penegakan Hukum meningkatkan upaya untuk membendung peredaran minyak palsu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *