Pukat UGM Mendorong KPK Proses Pelaporan Terhadap Jampidsus

saranginews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong untuk menindaklanjuti laporan Koalisi Sipil Penyelamatan Ranjau (KSST) dengan Wakil Ketua Jaksa Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.

Zaenur Rohman, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), mengatakan hal itu dilakukan agar masyarakat mengetahui apakah tuduhan tersebut dapat dibuktikan kebenarannya bukti, dan Kejaksaan menegaskan bahwa pelaporannya tidak benar.

Baca selengkapnya: Kantor Jampidsus UGM, Kejaksaan Agung Angkat Kasus Korupsi

“Kalau ada kasusnya, mohon dipertimbangkan ke KPK. Kalau tidak ada masalah mohon diinformasikan tidak ada, itu saja,” kata Sanur saat berbicara kepada wartawan, Jumat (31/5).

Dalam acara tersebut, Zaenur juga menegaskan gagasan agar Kejaksaan Agung selektif dalam menangani kasus dugaan korupsi. Sebab, banyak kasus yang sudah diusut dengan baik, misalnya Jampidsus yang belum menempuh jalur hukum terkait pengembalian uang Rp 27 miliar yang diklaim seorang menteri.

Baca Juga: Jampidsus Dilaporkan ke KPK, Kejaksaan Agung Tanggapi

Kejaksaan Agung belum menyelesaikan perkara korupsi pengadaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 kepada Kantor Telekomunikasi dan Akses Informasi (BAKTI), Kementerian Pertahanan , Buruh.

“Sepertinya kejaksaan selektif. Oleh karena itu, agar tidak dituduh melakukan seleksi Kejaksaan Agung harus segera menyelesaikan kasus ini,” ujarnya.

Update: Jaksa Agung Jampidsus yang diawasi pasukan kontraterorisme Dahlan Iskan merasakan ketegangan. dan marah pada pensiunan jenderal.

Diketahui, Indonesia Police Watch (IPW) dan beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) lain yang tergabung dalam Koalisi Cilian Selamatkan Ranjau (KSST) telah melaporkan dugaan korupsi yang melibatkan nama Febrie Adriansyah.

Nama Jaksa Agung Jampidsus pun terseret saat KSST mendalami dugaan kejanggalan lelang barang sitaan berupa saham PT Gunung Bara Utama (GBU).

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso memperkirakan nilai saham perusahaan batubara Kalimantan bisa mencapai Rp12 triliun, namun saham tersebut dijual hanya Rp1,945 triliun. Sebab, negara dituding merugikan hingga 7 triliun rupiah.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengatakan setelah menerima laporan tersebut Lembaga antirasuah sudah menyelidiki dan menghubungi pihak pelapor. Langkah ini untuk menentukan tindakan selanjutnya yang perlu dilakukan KPK.

Sementara Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan laporan KSST yang mengajukan tuntutan terhadap Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi tidak benar.

Di sisi lain, meski disebut salah, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso yakin bukti yang ditemukan bisa menjelaskannya.

“Kami punya bukti dan alasan hukum yang bisa membuktikannya dengan menambahkan nama Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai salah satu orang yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Su Keng (cuy/jpnn).

Baca artikel lainnya… Banyak massa yang marah meminta KPK datang ke Melawi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *