Pembangunan THM Dekat Masjid Ditolak Warga, Wali Kota Makassar Merespons Begini

saranginews.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menanggapi sejumlah persoalan terkait penolakan tempat hiburan malam umum W Super Club (THM) yang terletak di dekat masjid, terutama soal izin.

Jadi yang pertama, persoalan perizinan THM mulai tahun 2021 bukan kewenangan Pemkot, ujarnya di Makassar, Jumat.

BACA JUGA: Rumah Firli Bahuri Ternyata Di Bawah Alex Tirta Bos Alexis, THM Ditutup Anies

Danny alias Ramdhan Pomanto mengaku harus menyelesaikan informasi yang tersebar di Makassar jika seluruh izin THM W Super Club diterbitkan oleh Pemkot Makassar.

Ia mengungkapkan sangat memahami bagaimana sikap para pemimpin umat Islam dan masyarakat pada umumnya, khususnya dengan hadirnya THM di dekat tempat ibadah.

BACA JUGA: Wakil Wali Kota Jayapura Ingatkan Pemilik Toko Miras dan THM Masih Enggan

Danny menegaskan, dalam hal ini yang perlu diperbaiki adalah aturannya.

Makanya OSS. Ya tiba-tiba kalau ada masalah dijemput pemda, ujarnya.

BACA JUGA: Satpol PP sudah membayarkan 10 THM di Bandung yang dibuka di bulan Ramadhan

Apalagi kejadian seperti ini, kata dia, bukan kali ini saja terjadi. Ada juga tempat pijat di dekat masjid.

Sekali lagi, ini kewenangan Pemkot Makassar yang melalui OSS semuanya langsung terintegrasi dan dinilai berisiko rendah.

OSS merupakan sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) pada pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia. OSS bertujuan untuk mengurangi waktu dan birokrasi dalam proses izin usaha

Karena reaksi tersebut, kata Danny, sebaiknya dibawa ke otoritas perizinan untuk diperbaiki.

Ia pun berharap kekuasaan bisa dikembalikan kepada pemerintah Kota Makassar. Alasannya, Pemkot lebih mengetahui tata ruang dan lokasi.

“Pemerintah Kota Makassar harus mewaspadai permasalahan tersebut, seperti mengetahui kedekatan masjid, mengetahui budayanya,” ujarnya.

Dari kejadian tersebut, ia menegaskan agar semua pihak dapat mengambil pelajaran dari permasalahan ini untuk memperbaiki sistem OSS ini.

Selain itu, ia juga berharap kejadian seperti itu tidak dipolitisasi. Selain itu, partai juga selalu berkomitmen untuk menguatkan keimanan masyarakat Kota Makassar.

Sementara itu, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPPTSP) Makassar telah mengeluarkan surat tanggapan terkait W Super Club.

Surat tanggapan tersebut terkait pernyataan sikap Pimpinan Daerah Kota Muhammadiyah Makassar terkait diterbitkannya izin operasional W Super Club.

Kepala DPMPTSP Kota Makassar Helmy Budiman mengatakan, terkait W Super Club, pihaknya sudah menelusuri berdasarkan OSS. Menurut aturan tersebut, hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Pemkot Makassar.

“Tetapi kami sudah berkoordinasi dengan PTSP Pemprov Sulsel. “Karena izin yang sudah dikeluarkan tidak bisa digugat oleh Pemkot,” ujarnya.

Helmy menambahkan, NIB akan diterbitkan pada tahun 2023. Izin operasional sebagai izin usaha bar akan diterbitkan pada 24 Mei 2024. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAGI… Polisi Rohul Gerebek Toko Remang-Remang, THM, Ini Hasilnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *