Pansel Harus Transparan Untuk Wujudkan Pimpinan KPK yang Berintegritas

saranginews.com, JAKARTA – Yudi Purnomo Harahap, salah satu mantan penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi menyoroti pembentukan panitia KPK yang beranggotakan sembilan orang dan menggelar konferensi pers pendaftaran pimpinan lembaga antirasuah mulai Juni lalu. 26. Tahun 2024.

Dia mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyeleksi nama-nama anggota panitia seleksi. Menurut dia, nama-nama anggota komisi itu ada plus minusnya.

BACA JUGA: KPK mulai memeriksa saksi untuk mencari Haruna Masika

Meski demikian, Judi meyakini panitia seleksi telah melalui proses seleksi dan tentunya memilih orang-orang yang memiliki rekam jejak, pengetahuan, dan pengalaman yang baik untuk memilih calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sesuai dengan harapan masyarakat. .

Tentu saja Presiden ingin meninggalkan warisan pemberantasan korupsi dengan memilih pimpinan KPK terbaik dengan itikad baik, ujarnya dalam siaran pers, Jumat (31 Maret).

BACA JUGA: Jampidsus dilaporkan ke KPK, Kejaksaan Agung meresponsnya sebagai berikut

Menurut Judi, panitia seleksi sudah terbentuk dan mulai bekerja dan ia memahami ada beban berat dalam pemilihan pimpinan KPK. Apalagi saat ini KPK sedang tidak dalam kondisi baik.

Judi melihat hal ini positif, namun ia memahami keraguan masyarakat masih ada karena trauma pemilu pimpinan KPK sebelumnya yang minim keberhasilan dan semakin banyak kontroversi bagi KPK saat ini.

BACA JUGA: Sidik Korupsi, KPK Panggil Komisaris Asiatel Globalindo Tan Heng Lok

Untuk itu, keberanian akan menyingkirkan calon-calon pemimpin bermasalah melalui sidang juri yang tentunya akan disaksikan publik.

Oleh karena itu, Panitia Seleksi harus transparan dalam menjalankan tugasnya secara bertahap hingga terpilihnya sepuluh calon untuk diteruskan ke DPR, ”ujarnya.

Dia mengatakan, majelis hakim harus berpedoman pada tiga kriteria penting, yakni tidak boleh ada masalah integritas dan tidak boleh ada permasalahan baru yang timbul pasca menjabat di KPK.

Kedua, diyakini mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat. Kemudian yang ketiga diyakini dapat meningkatkan fungsi komite antikorupsi dan memberikan kemajuan dalam pemberantasan korupsi.

Terakhir, Judi menambahkan, masyarakat yang memenuhi syarat UU KPK ingin mendaftar untuk menyelamatkan pemberantasan korupsi. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAGI… Akademisi Hukum: Dewas KPK Harus Ikuti Keputusan PTUN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *