NasDem Kritik Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, Menohok

saranginews.com, Jakarta – Partai NasDem mengkritisi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut Peraturan KPU (PKPU) tentang batasan usia calon peserta pemilu gubernur, wakil gubernur, dan pemilu. Bupati, Wakil Bupati dan Calon Walikota dan Wakil Walikota.

Ketua DPP Nastem Sukeng Subarwoto mengatakan, putusan MA tidak boleh dijadikan alat untuk mempercepat karir seseorang di dunia politik.

Update: Kedekatan NasDem dengan Anies semakin erat di Pilkada Jakarta 2024

“Menurut kami, tidak semua orang harus ‘menghindari aturan’,” kata Sugeng di Nastem Tower, Kondangtia, Jakarta, Kamis (30/5).

Sukeng berpendapat, usia seseorang peserta Pemilihan Bupati (Pilkada) sebenarnya seragam.

Baca Juga: Zombi Kejar Tenses 88, Jaksa Agung Temukan di Ponsel Terpidana

Namun, ia menilai akan lebih baik jika ada aturan bahwa sejumlah kecil masyarakat harus mengikuti kontestasi pemilu lebih awal.

“Tidak perlu umur 30 tahun, tapi dikatakan menjadi anggota DPRD, kalau dalam klausulnya disebutkan melalui proses pemilu, itu yang penting,” kata Sukeng.

Terkait: Kasus PHPU di Mahkamah Konstitusi, Demokrat hadirkan bukti pelanggaran pemilu DPR di daerah pemilihan Kalimantan Timur

Ia kemudian menyinggung proses pemilihan presiden (PhilPress) 2024.

Saat itu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan perkara uji materiil penurunan usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cabres) dari 40 menjadi 35 tahun.

Keputusan tersebut membuka jalan bagi Wali Kota Solo dan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, untuk mendaftarkan diri sebagai wakil Prabowo Subianto.

Kendati demikian, putusan Mahkamah Konstitusi dinilai bermasalah secara moral oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

“Cukup kemarin, cukup sudah. ​​Memang sangat mahal biaya mental dan sosialnya. Namun, ke depan kita harus menerima apa yang disampaikan dalam laporan tersebut,” kata Sugeng.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung memutuskan calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun, dan calon menteri utama atau wakil walikota dan wakil walikota harus berusia minimal 25 tahun. saat menjabat. telah ditunjuk sebagai wali. Pasangan calon.

Ketentuan ini, Pasal 4 Ayat (1) berbeda dengan ketentuan yang disebutkan sebelumnya dalam Surat PKPU Nomor 9, yang menyatakan bahwa berlaku batasan usia kepala daerah dalam menentukan pendaftaran calon (mcr8/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *