Modal Pistol Mainan, AP dan YA Merampas Motor

saranginews.com, Bantul – Polisi menangkap pria berinisial AP (48) karena mencuri sepeda motor Honda Beat dan ponsel Renty Dias di TPR Pantai Kangkring pada 20 Mei. 

Pelaku ditangkap polisi dari rumah kontrakannya di Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca: Pulang Karaoke, Hendrikus Ujang Dibunuh Teman Dekatnya

Kabid Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffrey Pran Widyana mengatakan, pelaku mengacungkan pistol mainan dan merampas barang milik korban.

Setelah itu, AP pun dipastikan menjadi pelaku kasus yang sama bersama temannya bernama YA di Pandak pada 8 Mei.

Baca Juga: Buron 8 Tahun, Pembunuh Vina Cireban Ditangkap di Kawasan

“Untuk kasus Pandak, sepeda motor yang digunakan adalah Honda Supra. Pistol mainan yang digunakan dibuang AP di Kali Progo,” kata AKP, Kamis (30/5) kepada Jeffrey.

Pria pembuat AP ini mengaku, sepeda motor yang dicurinya digunakan istrinya untuk antar jemput anaknya.

“Tidak ada yang dijual. Saya beli pistol mainan di pasar malam seharga Rp 27.500,” kata AP.

AP dan YA dijerat Pasal 365 KUHP dengan kemungkinan hukuman 12 tahun penjara. (mcr25/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *