MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, Seno PDIP Gerah: Ini Tak Baik untuk Demokrasi

saranginews.com, Jakarta – Juru Bicara Partai Pemenang Pilkada PDIP Seno Bagascoro mengatakan, jika undang-undang dijadikan alat kekuasaan, akan berdampak buruk bagi demokrasi.

Mahkamah Agung (MA) menanggapi Mahkamah Agung (MA) yang mengubah Pasal 4 Ayat 1 Huruf D Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Batasan Usia Calon Peserta Pemilu Negara.

Baca Juga: Menantu Jokowi Dajarot Soal Pengaturan Ahok di Sumut: PDIP Masih Ragu-ragu 

“Jika ada tanda-tanda hukum akan terus menjadi alat kekuasaan, jelas tidak baik bagi demokrasi,” kata Seno kepada media, Kamis (30/5).

Ia mengatakan, aturan tersebut disepakati bersama untuk menjaga persaingan tetap sehat, dengan mempertimbangkan konteks tertentu.

Baca Juga: Hendrar Prihadi mendaftar calon Gubernur Jateng lewat PDIP, berharap dapat suaranya.

“Kami sepakat bahwa aturan harus mempertimbangkan konteks tertentu. Dalam kompetisi apa pun, tentu saja harus ada aturan main yang tidak bisa diubah untuk kepentingan satu atau dua orang,” kata Seno.

Namun, kata dia, budaya perubahan aturan secara tiba-tiba sebelum kontestasi politik sangat merugikan demokrasi.

Baca juga: Gibran: Terima kasih Bu Puan dan Pimpinan PDIP

“Pada prinsipnya PDI Perjuangan percaya pada proses. Makanya kami menempatkan pelembagaan partai sebagai cara yang penting. Salah satunya adalah pembentukan kader dan sekolah partai,” kata Seno.

Selanjutnya, keputusan Mahkamah Agung yang mengubah aturan usia peserta pilkada saat penyerahan foto Kaisang Pangarep untuk Pilgub DKI 2024 mendapat pertanyaan dari pakar media.

Seno menjawab, PDI Perjuangan menolak segala bentuk upaya menundukkan hukum sebagai alat kekuasaan.

“Pemilu adalah perayaan kedaulatan rakyat. Apapun inisiatif elite untuk memimpin proses pemilu, rakyat kini bisa menilai dengan jelas. Aturan tidak akan terus dibengkokkan demi kepentingan keluarga,” ujarnya. dia berkata.

Mahkamah Agung telah menerima permohonan yang diajukan Ketua Umum Partai Garuda Ahmed Ridha Sabana sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 sebelumnya.

Mahkamah Agung dalam putusannya mengubah batasan usia minimal calon kepala daerah sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Ayat (1) Huruf D Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.

Kriteria usia calon pilkada diubah sejak semula 30 tahun untuk calon partai penguasa dan 25 tahun untuk pasangan calon bupati-wakil bupati dan Kawawalkot. (ast/jpnn)Video terpopuler hari ini:-

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *