MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, PKS: Demokrasi Sudah Dijajah Rezim

saranginews.com, JAKARTA – Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdul Aziz memprotes dikabulkannya permohonan Hak Peninjauan Kembali (HUM) Mahkamah Agung terkait batasan usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur (MA ). ).

Keputusan no. 23 P/HUM/2024 yang diputus pada Rabu (29 Mei) oleh majelis hakim menguji putusan Mahkamah Agung.

Baca juga: Partai Demokrat Sebut Putusan MA soal Batasan Usia Calon Gubernur Tak Berpihak pada Satu Partai

Menurut Aziz, masyarakat akan bisa membaca di mana keputusan itu diambil.

Dia menyebutkan, keputusan itu dipengaruhi oleh administrasi (pemerintah).

Baca juga: Pakar Politik Soroti Putusan MA soal Batasan Usia Calon Kepala Daerah

“Semua orang tahu bahwa ada masalah di balik keputusan ini. “Demokrasi dan hukum telah dijajah oleh pemerintahan saat ini,” kata Aziz saat dihubungi saranginews.com, Jumat (31/5).

Ditanya apakah keputusan tersebut akan membuka jalan bagi Ketua Umum PSI atau putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang bisa mencalonkan diri sebagai presiden daerah.

Baca Juga: MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, Seno PDIP Marah: Ini Tidak Baik untuk Demokrasi

“Iya (keputusan untuk membuka jalan bagi Kaesang),” ujarnya.

Anggota DPRD DKI Jakarta ini menambahkan, penerapan perubahan tersebut sebaiknya ditunda hingga pelaksanaan Pilkada Serentak tahun ini.

“Kemarin lembaga peradilan kehilangan kepercayaan masyarakat terhadap putusan MK, kini terulang kembali dengan putusan MA,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung telah memerintahkan KPU mengubah ketentuan yang sebelumnya berlaku, yaitu 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, terhitung sejak pasangan calon diputuskan setelah calon dilantik.

Hal ini tertuang dalam keputusan no. 23 P/HUM/2024 yang diputuskan majelis hakim pada Rabu (29 Mei). (mcr4/jpnn) Jangan lewatkan video Pilihan Editor:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *