MA Minta Ubah Batas Usia Cakada, Politikus PDIP Singgung Ada Keluarga yang Maruk

saranginews.com, JAKARTA – Anggota Partai PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak geram dengan keputusan perubahan batas usia calon eksekutif.

Hal ini menyikapi Mahkamah Agung (MA) yang menyetujui permohonan Hak untuk Beracara (HUM) terkait batasan usia minimal calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

BACA JUGA: Partai Demokrat Sebut Keputusan Mahkamah Agung tentang Batasan Usia Calon Gubernur Tak Baik untuk Menyeimbangkan Satu Partai

Putusan MA yang dimaksud adalah Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang dijatuhkan majelis hakim pada Rabu (29/5).

“Era menggugat calon presiden memang sangat aneh sejak awal, dan keputusan Mahkamah Agung ini terkesan lama.” “Kami hanya membutuhkan legitimasi bagi mereka yang berkuasa,” kata Gilbert dalam keterangannya, Jumat (31/5).

BACA JUGA: Apa Putusan MA tentang Batasan Usia Pengurus Daerah?

Menurutnya, hak setiap orang tidak boleh dibatasi pada kesehatan, selama tidak ada batasan usia, karena melanggar hak asasi manusia.

Gilbert yang berprofesi sebagai dokter juga menuturkan, keputusan MA sensitif terhadap kepentingan keluarga tertentu.

BACA JUGA: MA Ubah Batas Usia Calon Gubernur Provinsi, Seno PDIP Geram: Ini Tidak Baik untuk Demokrasi

Dalam hal ini, keluarga Presiden Joko Widodo bisa membuka jalan bagi putranya Kaesang Pangarep untuk ikut serta dalam Pilkada 2024.

“Hal seperti ini perlu kesadaran bahwa ada keluarga maruk yang rela melakukan apa saja demi kebaikannya,” ujarnya.

Sebelumnya, MA telah memerintahkan KPU mengubah norma 30 tahun gubernur dan wakil gubernur terhitung sejak penetapan pasangan calon hingga pelantikan calon tersebut.

Hal itu tertuang dalam keputusan Panitia Banding Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan pada Rabu (29/5). (mcr4/jpnn) Sudahkah Anda menonton video terbaru di bawah ini?

BACA ARTIKEL LAGI… Begini Pendapat KPU soal Putusan MA soal Batasan Usia Calon Kada

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *