saranginews.com – JAKARTA – Kantor Pemilihan Umum (KPU) Pusat tidak bertindak sesuai keputusan Mahkamah Agung terkait batasan usia pemimpin daerah.
Menurut Anggota KPU Idham Holik, pihaknya belum menerima keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan penghapusan usia minimum pejabat daerah.
BACA: Pakar politik memuji keputusan Mahkamah Agung tentang batasan usia calon pejabat tinggi.
Soal penegakan hukum, KPU menunggu Mahkamah Agung mempublikasikan berkas putusannya, kata Idham saat dihubungi di Jakarta, Kamis (30/5).
Sekadar informasi, Mahkamah Agung telah mengeluarkan permohonan pengujian aset Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) berdasarkan usia minimal pemimpin daerah.
BACA JUGA: NasDem Kritik Keputusan MA soal Batasan Usia Pimpinan Daerah, Anehnya.
Keputusan tersebut tertuang dalam putusan nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus Mahkamah Agung pada Rabu, 29 Mei 2024.
Permohonan banding atas hak pemeriksaan properti tersebut telah diterima oleh pemohon dari Partai Garda Republik (Partai Garuda) Indonesia, demikian bunyi putusan seperti dilansir laman Mahkamah Agung di Jakarta, Kamis.
BACA JUGA: Presiden KPU Mukomuko Mundur, Ini Alasannya
Dalam putusan MA tersebut tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Republik Indonesia (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. , dan/atau penangkapan wakil walikota terhadap panggilan yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
Mahkamah Agung juga menyatakan pasal dalam konstitusi KPU tidak mempunyai jurisdiksi sepanjang tidak ditentukan “…tiga puluh (30) tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun.” Usia calon gubernur dan wakil gubernur atau calon gubernur dan wakil gubernur dimulai sejak kedua partai menyelenggarakan pemilu.
Diketahui, dalam laporan tersebut disebutkan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur dengan memenuhi persyaratan paling lambat 30 tahun sejak kedua calon tersebut mencalonkan diri.
Dengan diterimanya permohonan Partai Garuda, maka akan terjadi perubahan syarat minimal usia dan alasan penghitungan usia calon.
Mahkamah Agung berpendapat, jumlah tahun yang dihitung bagi para calon presiden suatu negara termasuk walikota, terhitung sejak hari mereka dilantik atau segera setelah selesainya penetapan nama pemenang. pemilu. sebagai calon, atau sebagai a. kandidat, kandidat, atau calon.
Menurut hakim, jika faktor utama penentu usia presiden hanya sebatas pada waktu pengambilan keputusan terhadap dua cara tersebut, maka ada kerugian bagi warga negara atau politisi yang tidak dapat memilih sendiri atau mengangkat pimpinan pemerintahan daerah. 30 tahun bagi Gubernur/Wakil Gubernur dan 25 tahun bagi petahana/pembantunya setelah lolos proses penyaringan calon dua arah.
MA juga sepakat bahwa tuntunan UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak hanya diperuntukkan bagi KPU sebagai penyelenggara pemilu, namun juga bagi seluruh warga negara yang mempunyai hak pilih dan memilih (Antara/jpnn)
BACA SELENGKAPNYA…