saranginews.com, JAKARTA – Polisi menemukan jaringan pencurian kaca spion mobil yang diparkir dan melakukan aksinya di beberapa tempat di DKI Jakarta.
“Kami telah menangkap tiga orang terduga pelaku tindak pidana tersebut,” kata Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi kepada wartawan, Jumat.
BACA JUGA: Pencuri Kaca Spion Menyerang Tiga Kali Dalam Satu Malam di Bekasi, Videonya Viral, Simak
Disebutkannya, ketiga pelaku yakni IP (23), RY (23), dan AY (20) memainkan perannya masing-masing dalam kasus ini.
Untuk penulis IP seperti joki dan pemantau lokasi pencurian.
BACA JUGA: Viral, Paspampres Pecahkan Kaca Spion, Pengendara Minta Maaf
Kemudian pelaku RY mendapat tugas untuk melepas paksa kaca spion dari mobil sasaran dan pelaku AY berperan mengawasi tempat terjadinya pencurian.
“Ketiga pelaku ini merupakan residivis. “Reaktor IP dan RY merupakan pelaku berulang penyalahgunaan narkotika dan pelaku AY merupakan pelaku berulang kasus pencabulan,” ujarnya.
BACA JUGA: Buronan 8 Tahun Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap di Kawasan Ini
Binsar mengatakan, ketiga pelaku ditangkap saat penggerebekan sabu di Jalan Ampera V, Kecamatan Pademangan, Selasa (28/5).
Selanjutnya, penulis diminta untuk menunjukkan tempat di mana mereka melakukan tindakan tersebut. Di tempat-tempat tersebut mereka bereaksi dan mengambil tindakan terukur.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti pelaku, yakni sepeda motor, rekaman CCTV, alat pemotong, alat penyedot sabu, pakaian, dan telepon genggam.
“Tindakannya mereka memecahkan paksa kaca spion korban dengan tangan kosong,” ujarnya.
Menurut pengakuan pelaku, aksinya mereka lakukan di sembilan tempat, yakni enam kali di Kecamatan Pademangan, satu kali di Kemayoran, satu kali di Tanjung Priok, dan satu kali di Kedoya Barat.
Berdasarkan keterangan pelaku, mereka diincar setidaknya seminggu sekali untuk melakukan aksi tersebut dan terdapat beberapa korban mobil baik yang berada di dalam pagar maupun yang parkir di pinggir jalan.
“Kami masih terus melakukan pengembangan karena ada beberapa warga yang menceritakan kepada petugas bahwa mereka pernah mengalami kejadian serupa,” ujarnya.
Agen masih mencari pelaku keempat yang berperan sebagai penerima cermin yang dicuri dari ketiga pelaku.
Pelaku keempat yang masuk dalam Daftar Orang Paling Dicari (DPO) adalah pria berinisial Y.
“Uang hasil penjualan ini mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan juga untuk membeli obat-obatan,” ujarnya.
Ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA… Pulang dari Tempat Karaoke, Hendrikus Ujang dibunuh oleh teman dekatnya