Jangan Gagal Paham, Lelang Bukan Tanggung Jawab Kejaksaan, tetapi Kemenkeu

saranginews.com, JAKARTA – Hibnu Nugroho, pakar hukum pidana Universitas Jenderal Sudirman, mengatakan tanggung jawab Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyita barang korupsi hanya sebatas menyerahkannya ke proses lelang.

Proses lelang dll menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga: 292 pegawai Perbendaharaan akan masuk IKN tahun ini

Demikian tanggapan Hibnu terhadap bukti aset lelang terpidana korupsi Jivasraya, Heru Khdayat, nilainya di bawah perkiraan. .

Heru harus membayar kompensasi hingga Rp10,72 triliun kepada negara. Namun lelang aset daur ulang hanya menghasilkan Rp 2,9 triliun. .

Baca Juga: UMKM Lasambal Jowma Sukses Ekspor Sambal Pecel ke Hong Kong dengan Dukungan Kemenkeu Satu Banten

Terkait harta kekayaan pelaku korupsi, tugas Kejaksaan Agung (Kejagung) hanya berlaku pada tahap lelang pengalihan harta kekayaan pelaku korupsi kepada negara. .

Setelah disita, akan diserahkan ke Kementerian Keuangan untuk dilelang. .

“Tanggung jawab kejaksaan berakhir di sini. Setelah disita, akan dilelang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan untuk selanjutnya masuk ke dalam negeri,” kata Hibnu, Kamis (30/1). 5). “

Menurutnya, mungkin terdapat perbedaan nilai barang yang akan dilelang, yaitu nilai berdasarkan analisis sementara dan nilai hasil lelang. .

“Nilai ini berdasarkan aturan Kemenkeu. Kemenkeu melihat dari harga ambang batas, harga pasar, dan sebagainya. Itu tanggung jawab,” jelas Hibnu.

Menurut Shibnu, jika nanti muncul “permainan” dalam lelang, itu tanggung jawab Departemen Keuangan. .

Pertanyaannya, apakah Kemenkeu mau terlibat? Kalau ada pelanggaran pasti ada pertanggungjawaban. Meski tetap perlu sidik jari, penyitaan, dan eksekusi, namun yang menindasnya adalah Kejaksaan Agung. ada lelang, pertanggungjawabannya diambil alih Kementerian Keuangan,” kata dosen tersebut.

Meski demikian, Hibnu meyakini proses lelang akan dilakukan secara terbuka. Ini memperingatkan bahwa aset mungkin salah dinilai, tidak dijual, nilai aset mungkin menurun, dll. .

Misalnya saja menilai mobil Rafael Alun.

“Dulu harga jeep awalnya 1 Miliar dong lalu turun jadi 800 juta dong. Kalau turun ke harga segitu lagi nggak laku ya? Turun kan? Toh DJKN harusnya mengembalikan dana masyarakat secepat dan seobjektif mungkin,” ujarnya Hibnu. (mcr8/jpnn) Jangan lewatkan video Pilihan Editor ini:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *