Heboh Relokasi Penempatan PPPK ke Sekolah Asal, Dirjen Nunuk Angkat Bicara

saranginews.com, JAKARTA – Guru PPPK dihebohkan dengan kabar pindah ke sekolah lamanya. 

Langkah tersebut ditujukan kepada guru PPPC level 1, 2, 3, dan 4 bahkan disebut-sebut merupakan kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Disebutkan juga, proses relokasi lokasi PPPC akan dilakukan secara bertahap.  

BACA JUGA: Dalam hal ini PNS dan PPPC benar-benar setara, pegawai honorer juga menyukainya

Informasi tersebut sontak membuat para guru PPK yang ingin kembali ke sekolah asalnya segera mendaftar melalui tautan tersebut. 

“Teman-teman guru PPPK banyak yang mengisi datanya karena berharap bisa dipindahkan ke SD atau lebih dekat dengan tempat tinggalnya,” kata Wakil Ketua ASN PPPK Provinsi Sumsel Susi Maryani kepada saranginews.com. , pada Jumat (31/5).

BACA JUGA: Kabar Terbaru Manajemen PP ASN, PPPK alhamdulillah sudah dibahas

Kondisi itu membuat Susi khawatir datanya bisa dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, apalagi link pendaftaran sudah tersebar luas di kalangan ASN PPPC.

Menanggapi keresahan para guru PPPC, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (TPC) Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Nunuk Suriani, meminta untuk tidak mengisi link pendaftaran perpindahan PPPC ke sekolah.

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024: Data Kehormatan K2 Dicek Ulang, Ini Alasannya

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan belum pernah mempublikasikan informasi tersebut.

“Saya belum tahu, apakah ada informasi Kemendikbud sudah mengumumkan rencana pengalihan kursi PPPK ke sekolah dasar. Sumbernya dari mana?” kata CEO Nunuk yang dihubungi terpisah oleh saranginews.com.

Dia menegaskan, referensi yang beredar mengenai pendaftaran perpindahan kursi PPPC secara bertahap bukan berasal dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Ditegaskannya, hingga saat ini Direktorat Jenderal Panitia Bea Cukai Negara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan belum memberikan pernyataan terkait pengalihan jabatan PPK dari tingkat 1 menjadi 4 di sekolah dasar.

“Kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dikomunikasikan melalui portal resmi pemerintah. Kalau ada yang menyebarkan informasi yang tidak jelas sumbernya, sebaiknya abaikan saja,” tutup Dirjen Nunuk Suriani. (esi/japnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *