DPR Berharap Kebijakan Tapera Disosialisasikan Maksimal pada Masyarakat

saranginews.com, Jakarta – DPR menilai pemerintah harus memberikan sosialisasi kebijakan tabungan perumahan rakyat (tapera) secara masif.

Diharapkan masyarakat memahami betul tujuan dari kebijakan tersebut.

Baca juga: Soal Tafera, Senator: Diperlukan tindakan politik untuk menghentikan atau mengakhiri kebijakan tersebut

Anggota Komisi V DPR Hamka b. Cuddy menilai masyarakat bingung menyikapi kebijakan Tapera karena belum mendapat informasi lengkap.

“Kebijakan terkait Tafera kurang terkomunikasikan dengan baik kepada masyarakat sehingga masyarakat tidak mengetahui maksud dan tujuan Tafera,” kata Hamka.

Baca Juga: Soal Polemik Tapera, Herman Khaeron Tulis 2 Catatan, Silakan Disimak

Tapera didirikan pada tahun 2016 berdasarkan Undang-Undang Nomor 4. Empat tahun kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang “Tapera” diterbitkan.

Sebelumnya, yang diwajibkan mengikuti program ini hanya PNS, namun kali ini pekerja swasta dan mandiri.

Baca Juga: Saleh PAN: Cek Tapera bermanfaat dan adil

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tafera, pemerintah mengenakan iuran timbal balik sebesar 3%, yaitu 2,5% untuk pekerja dan 0,5% untuk pengusaha.

Menurut Hamka, tidak ada perbedaan angka 3% pada PP Nomor 21 Tahun 2024 dengan PP Nomor 25 Tahun 2020.

Menurut Hamka, perlu diketahui bahwa Indonesia sedang berada pada fase pandemi Covid-19 pada tahun 2020-2022 sehingga Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tersebut tidak efektif. Agar kebijakan ini efektif, mereka mengandalkan sosialisasi.

“Komisi V berharap ada konsolidasi antar sektor dan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat di tingkat nasional. Perlu adanya petunjuk teknis yang komprehensif yang dapat merespon berbagai permasalahan yang berkembang di masyarakat,” ujarnya. .

Dalam peraturan Tafera, Pasal 37 disebutkan bahwa tujuan dana Tafera adalah untuk membiayai rumah peserta. Pembiayaan meliputi kepemilikan rumah, pembangunan rumah atau renovasi rumah.

Namun ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi masyarakat jika ingin menggunakan dana Tapera.

Awalnya, pembiayaan hanya tersedia untuk rumah pertama. Kedua, hanya diberikan satu kali saja. Ketiga, ada biaya tertentu untuk membiayai setiap rumah. 

Rumah yang dapat dibiayai dari dana Thapera adalah rumah satu lantai, rumah bertingkat, dan apartemen. 

Pembiayaan kepemilikan rumah dapat dilakukan melalui fasilitas sewa yang dikelola langsung oleh BP Tapera.

Presiden Joko Widodo memastikan diskon 3% pada tabungan Tapera merupakan hasil perhitungan yang matang. Menurut Presiden, menyikapi politik selalu mempunyai sisi positif dan negatif

Dia mencontohkan, pemerintah memutuskan peserta BPJS Kesehatan yang bukan penerima Bantuan Uran (PBI) akan didaftarkan, sedangkan pembayaran kepada masyarakat miskin akan tercermin pada prinsip gotong royong. Ternyata masyarakat menikmati manfaat dari kebijakan ini.

Kebijakan tabungan Tafera juga sama. Ia yakin masyarakat akan merasakan manfaatnya di masa depan. (flo/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *