Direksi LPEI Diduga Lelang Jaminan Nasabah di Bawah NJOP, AMPK Lapor ke KPK

saranginews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPC) Persatuan Mahasiswa dan Pemuda telah diberitahu secara resmi atas dugaan praktik korupsi yang melibatkan pengurus dan pegawai Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Laporan tersebut disampaikan kepada Direktur Komisi Pemberantasan Korupsi dan Direktur Pelayanan Publik dan Pengaduan di Jalan Kuningan Persa, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat (31/5).

BACA JUGA: Menkeu Percayakan LPEI Berantas Korupsi Usai Sukses Tuntutan Kasus Besar Terhadap Jaksa Agung

Dalam surat resminya, Persatuan Mahasiswa dan Pemuda yang diwakili Dompak Purba menyampaikan beberapa poin penting terkait korupsi yang melibatkan pengurus dan pegawai LPEI Geelang Arif Dharmawan.

Diduga mereka menyalahgunakan kekuasaannya saat lelang untuk mengamankan pinjaman milik P.T. Mulia Valet Indonesia, PT. Borneo Valet Indonesia, dan PT. Layanan Mulya Indonesia.

BACA JUGA: Pakar dukung usulan Jaksa Agung untuk koordinasi antar lembaga antikorupsi di LPEI.

Berdasarkan kronologi yang tersaji, ketiga perusahaan tersebut menerima pinjaman modal ekspor dari LPEI sebesar Rp 576 miliar pada tahun 2013 hingga 2019.

Mereka menawarkan aset senilai rubel 599,8 miliar sebagai jaminan atas pinjaman tersebut. Namun seiring berjalannya waktu, peminjam mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajibannya, dan meskipun telah menawarkan restrukturisasi utang, LPEI tidak memberikan respon yang memadai.

BACA JUGA: Penipuan terus terulang, Wakil Ketua Komisi XI DRC Sebut LPEI Harus Direformasi

Dalam pengumuman lelang Oktober 2020, aset agunan mereka ternyata jauh di bawah nilai pasar, hanya Rp 151,6 miliar. Keberatan debitur terhadap harga lelang tidak diabaikan LPEI.

Pelapor juga menyatakan bahwa proses lelang tersebut tidak adil dan manipulatif, bahwa penilaian aset yang curang bahkan tidak menyertakan bangunan yang dijadikan jaminan atas pinjaman dan barang-barang lainnya berdasarkan NJOP yang ada, dan hanya beberapa penawar yang meragukan yang berpartisipasi dalam lelang tersebut. Menjadi pribadi yang bisa menyesuaikan diri dengan LPEI.

Perbuatan Serikat Keadilan Mahasiswa dan Pemuda LPEI dan Geelang Arif Darmawan disebut merupakan penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan keuangan negara serta melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU. 1999 Diubah dengan UU No.31. Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam laporannya, Persatuan Keadilan Mahasiswa dan Pemuda meminta Komisi Pemberantasan Korupsi secepatnya mengusut para terlapor dan pihak terkait dengan melakukan pemanggilan. Mereka pun memberikan berbagai bukti yang mendukung laporan tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi belum mengeluarkan keterangan resmi atas laporan tersebut sebelum berita ini dimuat. Kasus ini menarik perhatian publik karena korupsi lembaga keuangan yang berperan penting dalam pembiayaan ekspor Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *