saranginews.com, JAKARTA – PT TIMAH Tbk menggugat Lembaga Pengawasan Pengelolaan dan Pemanfaatan Aset Nasional (LP3HN) terkait dugaan penambangan dan penjualan timah ilegal yang menimbulkan kerugian sekitar Rp 700 miliar.
Head of Corporate Communications PT TIMAH Anggi Siahaan mengatakan tudingan tersebut tidak berdasar.
Baca Juga: Hak PT Timah Tanggapi Laporan Kerugian Negara $700 Miliar
“Kami menilai tudingan tersebut tidak berdasar dan mendiskreditkan perusahaan. PT TIMAH Tbk sudah mendapat izin PE dari Kementerian Perdagangan untuk ekspor mulai Maret 2024, dan tidak tepat jika dikatakan ada kerugian,” ujarnya.
Albert Stefan Aswin, kuasa hukum PT TIMAH Tbk, membenarkan pihaknya telah berwenang mengambil tindakan hukum agar penyebaran informasi yang tidak bertanggung jawab tersebut tidak terulang kembali.
Baca Juga: PT ANTAM Jamin Keaslian dan Kemurnian Produk Emas Logam Mulia
“Benar kasus tersebut bermula dari pengajuan laporan polisi dengan nomor LP/B/2996/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA atas dugaan tindak pidana IT dan e-commerce. aparat penegak hukum untuk membenahi tata kelola perdagangan gane. “Kami meyakini langkah pemulihan ekosistem benteng Indonesia ini tidak boleh diganggu oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Sebelumnya, PT TIMAH menanggapi kebocoran tersebut dengan pernyataan resmi bahwa perusahaan pelat merah itu selalu mematuhi ketentuan peraturan dan melakukan operasi penambangan sesuai dengan izinnya ketika melakukan operasi penambangan atau program kerja sama.
Baca Juga: Jaksa Agung PT Timah Tbk selidiki empat pejabat ESDM yang terlibat kasus korupsi timah
PT TIMAH Tbk juga mengumumkan laporan keuangan kuartal I yang mencatatkan laba bersih Rp 29,55 miliar (chi/jpnn).