Demokrat Nilai Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Bukan untuk Muluskan Satu Pihak

saranginews.com, Jakarta – Ketua Badan Komunikasi Strategis (Bacomstra) DPP Demokrat Herzaki Mahendra Putra menilai keputusan Mahkamah Agung (MA) tentang batasan usia calon kepala daerah tidak dimaksudkan untuk memfasilitasi satu atau dua hal. dua pihak. Pilkada Jakarta 2024.

“Kalau bagi kami, kalau dikaitkan dengan satu atau dua angka, tidak. Menurut kami tidak semudah itu,” kata Hersaki saat dikonfirmasi Jumat (31/5) lalu.

BACA JUGA: Siapa Keputusan MA Soal Batasan Usia Calon Kepala Daerah?

Dia yakin Anda harus memiliki lebih banyak variabel untuk melawan pasar. Bukan hanya faktor yang diketahui saja, namun masih banyak faktor lain yang mendukung seseorang untuk maju dalam pemilukada.

“Namun banyak variabelnya, untuk memimpin di suatu tempat itu sulit dan perang, sehingga masyarakat kita semakin hari semakin kritis, informasi menjadi lebih mudah​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​————— kita lebih dewasa,” lanjutnya.

Baca Juga: MA Ubah Batasan Usia Calon Daerah, Zeno PDIP Marah: Ini Tak Baik untuk Demokrasi

Herzacki pun mengakui Partai Demokrat masih menggodok nama-nama yang akan maju pada Pilkada 2024.

“Kami ingin nama-nama besar yang benar-benar terhubung dengan masyarakat, membantu memecahkan masalah yang dihadapi masyarakat, dan memberikan dampak besar bagi masyarakat,” kata Herzacki.

Baca juga: Pakar Politik Soroti Putusan MA Soal Batasan Usia Calon Presiden Daerah

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan yang diajukan Partai Garuda terkait batasan usia calon Gubernur (Kagab) dan Wakil Gubernur (Kawagab) yang lebih rendah pada Pilkada 2024 vide Putusan Nomor. 23P/HUM /2024. 

Permohonan pemohon dari Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) untuk menentang hak uji materi dikabulkan, kata Mahkamah Agung dalam putusan yang dikutip Kamis (30/5).

Mahkamah Agung menetapkan calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun, dan calon bupati, wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota harus berusia minimal 25 tahun pada saat pelantikan, bukan jika diangkat sebagai pasangan calon.

Ketentuan ini berbeda dengan aturan sebelumnya pada Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU No. 9 yang menyatakan batasan usia berlaku saat menentukan pendaftaran calon (mcr8/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *