Biadab, Oknum Polisi Setubuhi Bocah 8 Tahun

saranginews.com, AMBON – Seorang polisi berhuruf SR Syaiful melakukan kejahatan keji terhadap seorang anak.

Sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia delapan tahun.

BACA JUGA: 5 Polisi Dianiaya Brutal Warga yang Terekam CCTV

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (4/5) di sebuah gudang di Distrik Sirimau, kata Kabid Humas Polres Ambon Ipda Janete S. Luhukay, Jumat.

Ipda Janet mengatakan, SR ditetapkan sebagai tersangka setelah ada laporan ke Mapolres Pulau Ambon dan PP Lees.

Update: 5 polisi akan diperiksa dalam kasus narkoba di Depok

Menurut dia, kejadian tersebut dilaporkan orang tua korban pada Minggu (5/5) sekitar pukul 23.40 WIB dan dipublikasikan pada Jumat.

Peristiwa itu terungkap saat wartawan pertama kali melihat almarhum yang hanya bungkam saat ditanya apa masalahnya.

Baca juga: Pembunuh Vina Cirebon yang Kabur Setelah 8 Tahun Ditangkap di Daerah Ini

Selanjutnya pelapor menyuruh keluarga pelapor yang seorang bidan untuk memeriksa almarhum.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak keluarga mengetahui korban dianiaya dan semua perbuatan buruk pelaku dilaporkan,” kata Iptu Janet.

Mendengar penuturan korban, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulau Amban dan PP Lees untuk diselidiki.

Sejauh ini penyidik ​​telah menetapkan pelaku sebagai tersangka, memeriksa sejumlah saksi, memeriksa almarhum, dan penyidik ​​masih terus mendalami, kata dia.

Tersangka didakwa melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Kapolres Pulau Ambon dan PP Lees mengatakan, akan dilakukan tindakan tegas secara pidana dan moral terhadap keterlibatan anggota Polri dalam kasus tersebut. (antara/jpnn)

Baca artikel lainnya… Hendrix Ujang dibunuh oleh sahabatnya dalam perjalanan pulang dari tempat karaoke.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *