Bareskrim Usut Keterlibatan Keluarga Caleg di Kasus Penyelundupan 70 Kg Sabu-Sabu

saranginews.com, Jakarta – Penyidik ​​Bareskrim Polri Badan Narkoba mengusut dugaan keterlibatan keluarga calon (calon) anggota badan legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh (Korea Utara) dalam kasus jaringan narkoba.

Kepala Badan Narkoba Cabang IV Bareskrim Polri Gembang Yudha mengatakan, tersangka Sofian terlibat pengangkutan sabu seberat 70 kilogram dari Asahi ke Jakarta bersama kakak iparnya.

Baca juga: 2 Kurir Divonis Mati karena 10Kg Sabu

“Dari tiga tersangka yang ditangkap di Lampung pada 10 Maret, satu orang merupakan saudara ipar tersangka,” kata Gembang.

Ketiga terdakwa yang ditangkap di Lampung adalah S (alias G), Royal Air Force (RAF) alias F, dan IA. Dua tersangka lainnya direkrut dan diangkut melalui darat dari Aceh ke Jakarta dengan tujuan untuk berkenalan.

Baca juga: SA ditangkap polisi karena membawa 1kg Sabu-sabu dari Malaysia usai melintasi Jembatan Suramadu

Saat penangkapan, Minggu (3/10), tersangka Sofian sudah melarikan diri saat mobil yang membawa barang bukti masuk ke Pelabuhan Bakouheni.

Jadi dia tidak turun sampai dia (Sofian) mendekati Bakuheni bersamanya. Lalu anak buahnya memandangnya dan menyuruhnya pergi. Dia ditangkap, tapi dia melarikan diri ke Aceh, kata Genbong.

Baca juga: 5 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polda Jabar dan Dapat Ancaman Pembunuhan

Sofian berstatus buron dan sudah hampir dua bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Parrillo terletak di dekat perkebunan kelapa sawit. Ia pulang ke Aceh namun menghilang.

Penyidik ​​terus melakukan penggeledahan hingga menemukan tersangka di Aceh. Pada Sabtu (25/5), tersangka ditemukan di sebuah kedai kopi dan toko pakaian.

Sofian bertindak sebagai dealer yang menyediakan pembiayaan, pemilik kargo, dan dikenal baik oleh pengirim barang di Malaysia.

Menurut Gembong, tersangka mendapat komisi sebesar Rp380 juta dari jaringan Malaysia.

“Dia dapat uang 280 juta rupiah dulu, lalu mendapat lagi 100 juta rupiah, totalnya 380 juta rupiah,” ujarnya.

Menurut dia, uang tersebut digunakan tersangka untuk mengangkut narkoba dari Aceh menuju Jakarta.

Penyidik ​​sedang menyelidiki apakah tersangka menggunakan uang narkoba untuk mencalonkan diri sebagai legislatif. “Kami masih menyelidikinya,” kata Gembong. (antara/jpnn)

Baca cerita lainnya… Polda Sumsel musnahkan 1 kg sabu-sabu dan ribuan butir ekstasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *