Yuli Sebut SYL & Istri Beli Serum Wajah dari Jepang, Harganya Wow, Uangnya dari Kementan

saranginews.com, JAKARTA – Yuli Yudiyani Vahyuningsih mengatakan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan istrinya pernah membeli serum wajah dari Jepang seharga Rp 7,6 juta dengan uang Kementerian Pertanian (Kamentan).

Yuli yang menjabat Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019 hingga 2023 itu menjadi saksi dalam kasus Syahrul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

BACA JUGA: Istri Syl mengaku belum pernah membeli tas mahal sejak 2015

“Ada serum wajah dari Jepang, namanya Sensei Suru, tapi dia hanya membelinya dua kali,” kata Yuli.

Ia menemukan, harga satuan whey berada di kisaran Rp 3,5 juta.

BACA JUGA: Cucu SYL Bantah Tuduhan Biaya Kecantikan, Ajukan Banding ke Kementerian Pertanian

Ia meminta uang kepada Biro Umum dan Diklat Kementerian Pertanian untuk membeli serum.

Namun Yuli mengaku belum mengetahui sumber uang yang digunakan Biro Umum dan Perbekalan Kementerian Pertanian untuk membeli serum SYL dan istrinya.

BACA JUGA: Buronan 8 Tahun, Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap di Kawasan Ini

Ia bahkan belum mengetahui apakah Kementan punya anggaran untuk membeli serum wajah.

Namun, lanjutnya, Ghempur Aditya, mantan subkoordinator penyimpanan dan penyediaan di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, dan Karinena, pegawai Kantor Pusat Kementerian, menyiapkan uang untuk pembelian whey tersebut. Pertanian.

“Setelah saya pesan serumnya, Bu Karin mengirimkan uangnya melalui transfer bank.

Ia mengatakan, selain membeli serum kecantikan, SYL juga mengajak istrinya ke klinik kecantikan untuk menjalani perawatan ulthera, atau pengobatan penuaan kulit dan kerutan.

“Ulthera dilakukan sembilan bulan sekali,” kata Yuli.

Sebelumnya, SYL dituduh meminta dan menerima total Rp44,5 miliar antara tahun 2020 hingga 2023 dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Perebutan kekuasaan tersebut dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Tahun 2021-2023 Kasdi Subagyono dan Direktur Mesin dan Peralatan Pertanian Tahun 2023 Kementerian Pertanian Muhammad Hatta. terdakwa.

Keduanya merupakan koordinator pengumpulan dana dari pejabat Eselon I dan jajarannya, termasuk untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12(e) dan Pasal 12(b) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Korupsi Nomor 31 Tahun 1999. Ayat 1 Pasal 55 KUHP Bagian 1 Pasal 64 KUHP. (antara/jpnn)Video terpopuler hari ini:

BACA ARTIKEL LAGI… Asyiknya tembak-menembak di Surabaya dalam game perang, Sontoloyo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *