saranginews.com, JAKARTA – Pemerintah terus menggalakkan investasi sebagai sumber pertumbuhan ekonomi. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menyempurnakan implementasi Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).
Jika kebijakan ini berjalan baik, maka akan mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 7%.
BACA JUGA: UU Cipta Kerja Bikin Perekonomian Indonesia Lebih Inklusif
“Jika investasi terus dilakukan, saya tidak heran jika pertumbuhan ekonomi negara kita melebihi 6-7%, maka itu harus kita capai.” Kita perlu mempercepat pertumbuhan dan hal itu hanya bisa terjadi bila investasi meningkat. “Kalau bisa dipulihkan melalui UU Cipta Kerja, meski belum sempurna, saya kira pertumbuhan ekonominya 6%-7%,” kata Wakil Ketua Satuan Tugas (Satgas) Hukum CK. Chatib Basri di Stadion Toamasina. Acara Meja Bundar Investor Day di Jakarta, Rabu (27/3).
Chatib mengatakan, dalam pelaksanaannya, masih terdapat kendala di suatu kementerian dalam menyelaraskan peraturan perundang-undangan berdasarkan peraturan perundang-undangan antara kementerian koordinator dengan pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian.
BACA JUGA: Berkat UU Cipta Kerja, UKM di Kota Banjarmasin bisa dengan mudah mengelolanya dengan lisensi digital
Ketika terdapat kebijakan yang tidak konsisten maka akan menimbulkan ketidakpastian dan menghambat minat investor untuk berinvestasi di Indonesia.
“Ini adalah sumber ketidakpastian karena hal terpenting dalam investasi adalah keamanan. Kalau mahal selagi masih ada, tidak apa-apa. “Saya kira tidak terlalu mahal untuk melakukan hal itu, tapi para pengusaha akan berpikir jika keuntungannya lebih besar dari biayanya, maka mereka akan mulai berinvestasi,” kata Chatibe.
BACA JUGA: UU Cipta Kerja Jadikan Perizinan Satu Pintu, Termasuk Kasus PBG
Mantan Menteri Keuangan ini mengatakan, sebelum tahun 1998 pertumbuhan investasi di Indonesia bisa mencapai 12%.
Pasca krisis ekonomi tahun 1998, tahun 2012 merupakan tahun pertumbuhan investasi tertinggi yaitu sebesar 11%, setelah itu pertumbuhan investasi kurang dari 5%.
“Itulah mengapa kita harus kembali ke model pertumbuhan ekonomi berbasis investasi yang kita miliki sebelum tahun 1998,” kata Chatibe.
Sementara itu, Wakil Ketua Satgas III UU CK Raden Pardede mengatakan penerapan UU Cipta Kerja akan meningkatkan minat investasi, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi.
“Kami berharap temuan ini akan memberikan dampak positif, namun kami harus menerima bahwa hal tersebut tidak dilakukan dan perbaikan serta evaluasi harus dilakukan untuk sepenuhnya dan benar-benar menjamin investasi – uang tersebut.” kata Raden.
Raden mengatakan, pada awal pemerintahan Presiden Joko Widodo, pemerintah membuat 16 paket kebijakan ekonomi.
Namun 16 paket kebijakan ekonomi tersebut tidak berjalan seiring karena seringkali saling bertentangan.
Untuk itu, pada periode kedua, pemerintahan Presiden Joko Widodo mengembangkan UU Cipta Kerja, untuk mempercepat penyempurnaan 74 aturan perizinan dan karya.
“Saat kami keluar dengan paket ekonomi, 1, 2, 3 bertabrakan dan aturannya sangat rumit. Terakhir kita buat omnibus law yang artinya harus ada satu kesatuan yang berjumlah 74 undang-undang. “Maka diciptakanlah omnibus law yang tujuan utamanya adalah untuk menyederhanakan, mempermudah, mengamankan, dan mempercepat,” kata Raden. (dil/jpnn)