saranginews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar audit terhadap Komisioner Pt. Kamis (30/5) Asiatel Globalindo Tan Heng Lok.
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di perusahaan pelat merah.
Baca Juga: KPK Penjarakan Bupati Mimika Eltinas di Makassar
“Gedung komisi ini dikunjungi untuk menghilangkan polusi merah putih,” kata juru bicara Komisi Penghapusan Pencemaran Ali Fikri dalam pernyataannya.
Belum diketahui materi apa yang ingin diselidiki penyidik terhadap Tan Heng Lu.
Baca Juga: Zampidsus KPK Dilaporkan, Kejaksaan Agung Tanggapi Begini
Yang pasti Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memperbaiki penanganan kasus dugaan korupsi di BUMN.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut dugaan korupsi tersebut terkait dengan skema bodong. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum secara spesifik menyebutkan pengadaan yang menjadi masalah.
Baca juga: Usut Kasus Harun Masiku, KPK Panggil Pengacara Simeon Petras
Yang pasti, dugaan korupsi tersebut diperkirakan merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupee.
KPK juga menetapkan tersangka, namun belum bisa mengungkap identitas tersangka dan sifat perkaranya (tan/jpnn)
Baca artikel lainnya… Investigasi Kasus Korupsi, KPK Larang Direksi PGN Ke Luar Negeri