saranginews.com, SEMARANG – Petugas Kantor Wilayah Bea Cukai dan Bea Cukai DIY pada Senin (13/5) mencegat peredaran 453.000 batang rokok ilegal di Tol Ungaran.
Rokok ilegal diekspor dengan cara baru, yakni disamarkan dalam kotak ikan yang dibawa dengan mobil pikap.
Baca Juga: Apa yang dilakukan Bea dan Cukai untuk mengetahui kendala yang dihadapi pelaku usaha
Kabid Orientasi dan Humas Ditjen Bea Cukai Jateng dan DIY, R Mega Andiarto mengungkapkan, pihaknya mengambil tindakan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat dan sedang menindaklanjutinya.
“Pengumpulan ini kami hentikan di pintu Tol Banyumanik Kota Semarang, Jawa Tengah, dan pengiriman dalam kotak ikan merupakan metode baru,” kata Mega.
Baca Juga: Dengan begitu, Bea dan Cukai berharap mahasiswa dapat memahami tugas dan program penunjang ekspor.
Dalam penindakannya ia mengungkap, terdapat 453 ribu batang rokok ilegal berbagai merek Sigaret Kretek Mesin (SKM) (reguler) tanpa membubuhkan stempel khusus.
Total perkiraan nilai barang tersebut sebesar Rp 623,7 juta, dan penerimaan negara berupa cukai, PPN HT, dan pajak rokok sebesar Rp 427,6 juta.
Baca Juga: Hibah Bea dan Cukai kepada Perusahaan Reparasi Pesawat untuk Dirikan Gudang Berikat
Sekadar informasi, menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, barangsiapa menawarkan, memasok, memperjualbelikan, atau menjual barang kena cukai tanpa membubuhkan pita cukai atau tanda pembayaran pajak lainnya, dipidana. Pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 10 kali nilai pajak khusus.
Kami bersama seluruh aparat penegak hukum akan terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal untuk menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan menjamin pendapatan negara, kata Mega. (mrk/jpnn)