Trust but Verify Menjadi Prinsip UU Cipta Kerja dalam Memudahkan Perizinan Berusaha

saranginews.com, BANDUNG – Gugus Tugas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menggelar rapat koordinasi dengan Pemerintah Daerah Jawa Barat tentang “Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kewenangan Pemerintah Daerah”. 21 2024.

Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Eddie Priono, Ketua Pokja Monitoring dan Evaluasi, dan dihadiri oleh 50 perwakilan pemerintah dari masing-masing daerah di Jawa Barat.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Bikin Perekonomian Indonesia Lebih Inklusif

AD mengatakan pentingnya Kemudahan Perizinan ini berupaya untuk menstimulasi perekonomian Indonesia agar Indonesia bisa keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah pada tahun 2036.

“Salah satu permasalahan negara berkembang adalah kurangnya investasi, baik penanaman modal dalam dan luar negeri, sehingga perekonomian kita terhambat,” kata AD dalam keynote sessionnya.

Baca Juga: UMKM Kota Banjarmasin Mudahkan Perizinan Berbasis Digital Berkat UU Cipta Kerja

AD juga menjelaskan bahwa kendala utama peningkatan investasi di Indonesia adalah rumitnya regulasi dan administrasi, sehingga perlu adanya reformasi regulasi dengan pendekatan legislasi yang holistik dan penerapan Undang-Undang Cipta Kerja.

“UU Cipta Kerja memiliki beberapa klaster dan saat ini salah satu reformasi yang paling penting adalah terkait kemudahan berusaha,” jelas Eddy.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Jadikan Pintu Perizinan Termasuk Urusan PBG

Menurut AD, kemudahan berusaha menjadi ruh dalam UU Cipta Kerja yang terkadang belum diketahui masyarakat luas.

“UU Cipta Kerja mengubah izin usaha hanya tinggal melengkapi pendaftaran saja, sehingga bila syarat pendaftaran sudah terpenuhi maka izin pasti disetujui,” kata Eddy.

Namun banyak hal yang perlu diperhatikan, salah satunya menurut Eddy adalah pengawasan.

AD menegaskan asas UU Cipta Kerja harus beriman, tapi verifikasi.

“Kemudahan perizinan bukan berarti lemahnya pengawasan, karena Satgas UU Cipta Kerja berkali-kali menemukan pelaku usaha yang memalsukan ciri-ciri usaha berisiko tinggi namun terdaftar sebagai usaha berisiko rendah,” jelas Eddy.

Untuk itu, ED menyebut perlu adanya koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan Satgas UU Cipta Kerja sebagai penengah terkait kebijakan dan ketentuan pengawasan di daerah masing-masing.

Tujuannya untuk melihat permasalahan apa saja yang terjadi di lapangan dan bagaimana cara mengatasinya.

“Setelah kami mengidentifikasi permasalahannya, Satgas UU Cipta Kerja akan menindaklanjuti pengaduan tersebut dan melihat apakah ada aturan yang perlu diubah atau bagaimana kami akan mendiskusikannya dengan kementerian terkait,” kata Eddy.

Diskusi kemudian dilanjutkan dengan Sandria, Manajer Investasi Ahli Madya BKPM, yang menjelaskan langkah-langkah pemantauan kepada pemerintah daerah.

“Secara garis besar tahap pemantauan meliputi perencanaan, pelaksanaan, hasil dan tindak lanjut. “Pemantauan ini perlu dilakukan secara akurat dan berkala agar prinsip kepercayaan dan verifikasi dapat ditegakkan,” kata Sandria.

Selain itu, Sandria menjelaskan, ketentuan koordinasi dengan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi dan Wilayah terlalu intensif untuk memberikan perubahan dalam pengawasan izin usaha.

Telah dilakukan pemantauan sebanyak 1582 proyek melalui sidak lapangan atas masukan dan saran Kepala DPMPSTP Jabar yang disampaikan oleh Manajer Investasi Arinal.

“Seluruh pengawasan di Jabar mengikuti prosedur yang ada di BKPM, dan segala ketentuan terkait kewenangan pengawasan sudah ada dalam sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach),” jelas Arinal saat sesi diskusi.

Namun menurut Arinalin, masih banyak hal yang perlu diperbaiki, seperti kesamaan pemahaman mengenai kebijakan pengawasan untuk memudahkan pelaku profesional.

Karena selalu terjadi pengawasan ganda antara OPD teknis dan dinas koordinasi yang biasanya membingungkan pelaku usaha, kata Arinal.

Pada sesi diskusi terakhir, AD kembali menegaskan bahwa segala masukan dan saran akan ditindaklanjuti demi terciptanya kebijakan yang berguna dan sederhana bagi semua pihak. (dil/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *