saranginews.com – JAKARTA – Menteri Pertanian 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjelaskan alasan dirinya kerap memberikan uang, harta benda, bahkan jabatan di Kementerian Pertanian kepada penyanyi dangdut Nayunda Nabila.
Syahrul Yasin Limpo alias SYL mengaku berhutang budi kepada orang tua Nayunda Nabila.
BACA JUGA: SYL Gunakan Uang Negara untuk Kirim Pengantin dan Kue ke Penyanyi Nayunda
SYL mengaku ibu Nayunda merupakan bendahara saat Golkar menjabat Ketua DPD Sulsel.
Selain itu, ibu Nayunda juga merupakan salah satu tim sukses SYL selama dua periode menjabat Gubernur Sulsel.
BACA JUGA: Penyanyi Nayunda Nabila Dinobatkan Sebagai Anggota Kehormatan Oleh SYL, Ini Gajinya, Hmmm
“Saya merasa berhutang budi, kepada Tuhan. Kalau saya diminta membantu, saya merasa jasa ibunyalah yang membuat saya sukses,” jawab SYL saat menjawab kesaksian Nayunda di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (29). . /5).
SYL mengatakan, sebagian uang yang dibayarkan kepada Nayunda, selain sebagai kompensasi keikutsertaan Nayunda di acara Kementerian Pertanian, juga diminta oleh ibu Nayunda yang mengkritik bayaran Nayunda yang selalu kecil saat tampil di acara Kementerian Pertanian
BACA LEBIH BANYAK: Hmm, selain uang, penyanyi Nayunda Nabila punya banyak hal untuk SYL.
Sebagai saksi di persidangan Nayunda Nabila, penyanyi itu mengaku menerima dua kali uang sebesar R10 juta tanpa sepengetahuan SYL melalui asisten SYL, Panji Harjanto, dan di luar kehadiran Kementerian Pertanian.
SYL mengatakan, gaji yang dibayarkan Nayunda saat menyanyi di acara Kementan berkisar Rp 20 juta, padahal standar gaji Nayunda untuk sebuah pertunjukan pernah Rp 35 juta.
Selain gaji tambahan untuk bernyanyi, SYL mengatakan bantuan yang diberikan kepada Nayunda untuk mencicil pembelian apartemen juga merupakan bagian dari rasa terima kasihnya kepada orang tua Nayunda yang sudah dekat dengan SYL sejak lama.
SYL berkata, “Saya akan membantu siapa pun orang Bugis Makassar yang meminta bantuan, selama saya bisa.”
Antara tahun 2020 dan 2023, SYL dituduh melakukan korupsi di Kementerian Pertanian sebesar Rp 44,5 miliar dengan mengekspor dan menerima tip.
Bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021-2023 Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian periode 2023, Mihemed Hattay yang turut dideportasi juga turut dideportasi. terdakwa yang bertanggung jawab.
Keduanya merupakan koordinator penggalangan dana dari pejabat Tingkat I beserta jajarannya, termasuk memenuhi kebutuhan pribadi keluarga SYL.
SYL dengan alasan Pasal 12 huruf dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, telah melanggar Pasal 55 Pasal 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat 1 hukum pidana. (antara/jpnn) Video terpopuler hari ini: