Sidang PHPU di MK, Demokrat Sodorkan Bukti Pelanggaran Pileg DPR Dapil Kaltim

saranginews.com, Jakarta – Partai Demokrat (PD) selaku pemohon dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Timur menyatakan ada berbagai pelanggaran yang dilakukan DPR RI. Pemilihan umum legislatif (pileg) di daerah.

Bukti-bukti tersebut diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (30/5) untuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli dalam perkara nomor 219-01-14-23/PHPU.DPR. -DPRDXXII/2024 berkaitan dengan pemilu legislatif daerah pemilihan DPR PHPU RI Kalimantan Timur yang diminta oleh Partai Demokrat.

BACA BACA: Kasus Mafia Tanah di Tangan Nirina Zubir Terungkap, Irwan: Itu Tanda Supremasi Hukum

Partai Demokrat melalui kuasa hukumnya Denny Indrayana dan Tareq Muhammad Aziz Elven menanyakan kepada negara soal disparitas perolehan suara antara situasi Form C A di mana perolehan suara Partai Amanat (PAN) bertambah dan perolehan suara Partai Demokrat berkurang.

Dalam sidang pembuktian tersebut, para kandidat menghadirkan pakar hukum tata negara Herdiansyah Hamzah yang menjelaskan pentingnya menjaga keutuhan surat suara pada seluruh tahapan pemilu, mulai dari penghitungan suara hingga verifikasi hasil suara.

Bacaan selengkapnya: Jampidsus melacak Densus 88, Jaksa Agung ditemukan di telepon penjahat

Sebab, jika kemurnian ini tercemar, maka suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memiliki cacat prosedur yang serius sehingga berujung pada pembatalan keputusan, salah satunya melalui pengadilan, kata Khediansiya yang dikutip dari siaran pers UU Demokrat dari tim.

Selain ahli, Mucheri juga menghadirkan dua orang saksi, Raihan Al Biruni dan Habibi. Lehan, Koordinator Saksi DPC Partai Demokrat Kutenas Timur, menjelaskan Komisi Pemilihan Umum Daerah (PPK) Sangata Utara menunjukkan adanya pelanggaran tata cara pemilu setelah terjadi peningkatan perolehan suara Partai Profesional di kabupaten tersebut, pada Pilkada Kutinba Waslu. D. Hasil penghitungan ulang divisi Sangatta.

Baca: Hasil Audit BPKP, Negara Kerugian Rp 300 Triliun dalam Kasus Korupsi Timah

Menurut dia, perolehan suara Partai Profesional pada hasil C sebanyak 14.343, namun pada hasil D. sebanyak 15.125. Akibatnya, suasana rapat menjadi riuh dan tidak biasa begitu terjadi keributan. Kegaduhan ini semakin meluas dan terjadi demonstrasi di luar Dewan Menteri. Hal ini berdampak pada kepenuhan rapat pleno dan berujung pada pembatalan. hasil peninjauan. “Surat suara untuk pemilu lainnya, termasuk DPR RI,” kata Raihan.

Pernyataan Raihan kemudian didukung oleh Habibie, Ketua Kelompok Saksi Demokrat Kutai Timur (Kutim) dan saksi yang ditunjuk untuk Kecamatan Sangata Utara.

Menurut Habibie, PP Sangatta Utara menghalangi saksi partai untuk membandingkan data perolehan suara TPS dengan hasil penyerahan daerah pemilihan. Upaya ini dilakukan dengan tidak mengikat setiap suara TPS dengan DPR D.Hasil.

“Kami merasa perlu untuk menandatangani dokumen D.Hasil DPR karena tanpa penandatanganan dokumen ini, para saksi tidak akan menemukan isi yang dilampirkan pada setiap surat suara TPS yang seharusnya menjadi bagian dari D.Hasil,” kata Habibie.

“Hasil pengikatan pemungutan suara TPS baru kami terima setelah H+2 setelah peninjauan zonasi selesai. Jadi kalau PPK Sangatta Utara tidak memberikan data pembanding, bagaimana kami bisa mengajukan keberatan,” lanjutnya.

Masih terkait dengan Partai Rakyat Sangata Utara, Habibie juga menjelaskan bagaimana penanganan liputan Partai Demokrat terhadap dugaan kekerasan dalam persidangan di Bawaslu, Kalimantan Timur.

Ia, yang saat itu menjabat sebagai saksi dan pengamat di persidangan, mengatakan meski telah berkali-kali diundang oleh pihak penyidik, PPK Sangatta Utara, pihak yang dilaporkan, tidak hadir.

Habibie mengatakan, dalam sidang pembacaan putusan Bawaslu Kaltim, sebanyak sembilan anggota PPK dinyatakan bersalah melakukan penyimpangan administrasi, termasuk pengurangan suara Partai Demokrat dan penambahan suara Partai Aksi Nasional.

Namun anehnya PPK Sangatta Utara tidak hadir dan menanggapi laporan di atas, melainkan dikecualikan dari segala sanksi yang dijatuhkan Bawaslu Kalimantan Timur, kata Habibie.

Hakim konstitusi Sardi Isla membenarkan pernyataan Habibie kepada Bawaslu Kutim setelah mendengar sejumlah kejanggalan yang terjadi saat penghitungan suara. Sardi menanyakan kepada sembilan PPK apakah mereka kedapatan melanggar peraturan pemerintah.

Komisioner Bawaslu Kaltim Danny Bunga membenarkan hal tersebut. Ia juga mengatakan PPK Sangata Utara tidak hadir dalam sidang pemeriksaan di Bawaslu Kalimantan Timur.

Di akhir sidang, pemohon dari Partai Demokrat Denny Indrayana diberi kesempatan untuk mengatasi disparitas suara antara distrik C.Hasil dan D.Hasil.

Danny mengatakan, sangat sulit mendapatkan hasil lengkap Zona D dan lampiran hasil TPS dari penyelenggara pemilu. Kesulitan ini kemungkinan besar akan mengakibatkan perubahan surat suara sehingga merugikan pemohon.

“Semua mengatakan tidak ada masalah dalam pemekaran daerah pemilihan ini, padahal kita baru mendapatkan hasilnya sebelum kita mendapat hasil daerah pemilihan Lampiran D atau pada saat penyerahan daerah kabupaten/kota,” ujarnya.

“Kami protes karena menemukan ketidaksesuaian antara C.Results atau C.Results-Copy dan D.District Results,” kata partner senior di firma hukum INTEGRITY.

Maklum, Pemohon menyatakan perbedaan hasil pemungutan suara tersebut disebabkan adanya perbedaan hasil Model C DPR/Salinan dengan Model D Kabupaten-DPR di sembilan kabupaten/kota di daerah pemilihan Kaltim.

Hasilnya, terlihat tanda-tanda perubahan hasil yang nyata, antara lain adanya peningkatan 366 suara untuk PAN dan penurunan 183 suara untuk pemohon.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *