Sertifikat Tanah Milik Warga Sunter Jaya Terblokir di BPN, Legislator Jakarta Minta Menteri AHY Turun Tangan

saranginews.com, JAKARTA – Anggota DPR RI Darmadi Durianto Menteri Agraria dan Perencanaan Pertanahan/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) turun tangan menyelesaikan permasalahan pertanahan yang sedang berlangsung. sertifikat status terkait warga Kecamatan Sunter Jaya, Batavia Utara, ditutup.

Hal itu dialami Darmadi saat proses penyerahan dua dokumen yang dilakukan AHY saat menanggapi aktris Nirina Zubir baru-baru ini di Kantor ATR/BPN Kementerian, Batavia, Rabu (29/5/2024).

BACA JUGA: Nirina Zubir Terima 2 Surat dari Menteri Pertanahan AHY

“Apa yang dilakukan Menteri ATR/BPN Nirina Zubir kepada masyarakat lain juga bisa dilakukan, dalam hal ini warga Sunter Jaya, Batavia Utara, apalagi status sertifikasi tanah dalam klasifikasi di BPN ditutup,” kata legislator itu. . Daerah pemilihan PDIP 3 Batavia berbatasan dengan Batavia, Batavia Selatan, dan Kepulauan Seribu.

Darmadi mengungkapkan, pemblokiran dokumen tanah milik warga Sunter Jaya itu merupakan permintaan sepihak dari oknum tertentu.

BACA JUGA: Darmadi Durianto, di HUT PDIP ke-51: Rekonsiliasi Ganjar-Mahfud adalah seruan penghasut.

“Sesuai informasi dari warga, pemblokiran surat keterangan warga tersebut disebabkan adanya permintaan sepihak dari lembaga tertentu. Atas dasar permintaan sepihak tersebut BPN memblokir surat keterangan warga tersebut,” jelas Darmadi.

Jika ditelusuri lebih lanjut, menurut Darmadi, klaim sepihak tersebut hanya berdasarkan surat peninggalan pemerintah kolonial Belanda, yakni hanya surat peninggalan KNIL.

Baca juga: Politisi PDIP Darmadi Durianto Tanggapi Pernyataan Menteri Bahlil

“Dari informasi yang saya peroleh, instansi yang berwenang di bidang Perkebunan Kependudukan menegaskan dengan surat nomor KEP/750/12/2018 yang diberikan pada tanggal 28 Desember 2018 perihal program kerja dan anggaran keuangan tahun 2019, sub- lampiran E Buku 6 di bidang logistik, juga tentang pembangunan lapangan dan bangunan.

Dengan kata lain, Darmadi tetap hanya berpegang pada literatur negara.

“Saya menerima surat dari warga sebagai berikut: Sesuai dengan landasan di atas, kami sampaikan kepada saudara alamat dimana harta warisan Jl. H. Mawar RT 12/3 No. 41 Desa Sunter Kecamatan Tanjung Priok. , Batavia Utara, dengan luas 130 m2 sebagian tanah seluas 660.000 m2 milik lembaga di Kel Sunter Batavia Utara dan masih terdaftar pada lembaga IKN terhubung dengan Noreg 30502026, n kode 2.01.01.02.003.0″ Surat ini juga menyampaikan keluhan mereka,” jelasnya.

Oleh karena itu, Darmadi meminta pemerintah dalam hal ini dinas yang diminta AHY memperhatikan hal tersebut.

“Sekali lagi kami berharap Menteri AHY bisa mengurus hal ini dengan hati-hati. Menteri tidak bisa hanya fokus pada kasus satu dua orang rakyat saja. Konstitusi, negara wajib melindungi segenap bangsa Indonesia,” tegas Darmadi yang juga Bendahara Megawati Institute (Jumat/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *