saranginews.com – Yogyakarta – Pria berinisial TN (21) asal Kecamatan Patuk, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, ditangkap Polda DIY karena diduga menyetubuhi anak berinisial KM (11). ). Pria itu menghadapi hukuman berat atas tindakannya.
Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda DIY AKBP Tri Panungko mengatakan, perbuatan yang dilakukan TN terungkap setelah orang tua korban melaporkan hal tersebut ke polisi karena menduga anaknya akan pulang pada malam hari.
Baca juga: Artis Lompat dari Atap Tangerang, Polisi Selidiki Motifnya
Korban diketahui menghubungi TN melalui WhatsApp pada pertengahan Maret 2024 setelah dikenalkan oleh temannya.
Apalagi pada 31 Maret 2024, pelaku mengajak korban bertemu.
Baca juga: Aldi Apriyanto Ditembak, Polda DIY Tetapkan Brigadir MK Sebagai Tersangka
Tri mengatakan, Kamis (30/5): “Malam harinya, pelaku membawa korban ke sebuah hotel di Jalan Parangtritis, Jalan Lilac, Bantul.”
Seorang pejabat menengah Polri mengatakan TN meyakinkan korban untuk melakukan hubungan seks dengan berjanji akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu.
Baca juga: Kasus Penembakan Gunungkidul, Polres DIY Tahan Brigadir MK
“Dengan bujukannya, korban pun menyetujuinya dan menjalin hubungan layaknya sepasang suami istri,” ujarnya. Itu
Tersangka TN didakwa melanggar Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mcr25/jpnn)