Polisi Temukan Peredaran Narkoba, Izin Diskotek DA 41 Club Dicabut Sementara 

saranginews.com, PALEMBANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bersama Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (DPM-PTSP) telah mengkaji perizinan Diskotik Klub 41 Darma Agung (DA).

Penyidikan dilakukan setelah Direktorat Narkoba Polda Sumsel mengetahui peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut beberapa hari lalu.

Baca Juga: PP Seven Pools Tindak 10 THM di Bandung Buka Selama Ramadhan

Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol Kota Palambang Budi Ratunga mengungkapkan, pihaknya hanya memeriksa surat izin.

Budhi, Kamis (30/5/2024) mengatakan, “Kami hanya melakukan pemeriksaan dengan memeriksa surat kuasa, bukan pemeriksaan.”

Baca juga: Komisaris Alfian Sebut Penjualan Minuman Keras dan Jam Operasional THM Dibatasi Selama Ramadhan

Bodi mengatakan, Satpol PP Kota Pambang masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan dinas PMPTSP untuk memeriksa perizinan diskotik di Drama Agung.

“Jika ada kesimpulan dari PMPTSP, kami akan memberitahukan kembali pencabutan sertifikasi diskotik Dharma Agung yang direkomendasikan Polda Sumsel. Sejauh ini, kami sudah diberitahu oleh pihak polda. Belum ada surat resmi yang diterima,” dia berkata. Teman

Baca juga: Klub Malam, Diskotik, dan Panti Pijat Dilarang di Jakarta Selama Ramadhan

Analis Kebijakan Spesialis Madya Pelayanan PMPTSP Kota Palambang Astuti menambahkan, pihaknya sudah mengecek secara menyeluruh perizinan tempat hiburan malam Drama Agung. 

“Izinnya sudah kami periksa secara menyeluruh. Untuk lima bidang usaha Dharma Agung, ada tiga yang izinnya lengkap, hanya satu yang perlu verifikasi. Tidak ada verifikasi di sistem tempat hiburan malam,” kata Astuti.

Karena ada kesalahan input tidak muncul di sistem, maka salah satu lokasi usaha Drama Agung kami tutup sementara, namun izin usaha usaha lainnya sudah selesai, kata Astuthi singkat. (mcr35/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *