PKS Bakal Pecat Caleg Terpilih Tersangka Peredaran 70 Kg Sabu-Sabu di Aceh

saranginews.com, JAKARTA – Politisi PKS Muhammad Nasir Jamil mengatakan anggota partai politiknya yang ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba akan dikeluarkan dari partai.

Hal itu diungkapkannya saat menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5).

UPDATE: Anggota dewan terpilih ini ditangkap Bareskrim terkait kasus 70 kg sabu

“Iya gan, apalagi narkoba, itu kejahatan yang aneh. Oleh karena itu, tidak mungkin hal seperti ini tidak dilakukan (dia dipecat, redaksi),” kata Nasir Jamil, Selasa.

Sebelumnya, Boreskrim Polri pada Sabtu (25/5) menangkap Safyan, calon legislatif terpilih dari PCC Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang (DPRK) di Distrik Tol Manyak.

BACA JUGA: Kejaksaan Agung selidiki ERD korupsi Rp 271 triliun.

Boreskrim Polri menetapkan Safyan sebagai tersangka pengedar narkoba pada tahun lalu dan dijerat Pasal 114 Pasal 132 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Pencucian Uang (TPPU).

Perwakilan partai Nasir Jamil meminta maaf kepada masyarakat Aceh setelah Safyan ditangkap karena mengedarkan narkoba.

UPDATE: Jaksa Agung Jampidsous diawasi aparat anti teroris, Dahlan Iskan tegang hingga membuat purnawirawan jenderal marah

“Kami mohon maaf kepada masyarakat Aceh atas kejadian ini karena di luar kendali kami, apalagi selama ini kami tidak mengetahui dia adalah bagian dari kelompok tersebut,” ujarnya.

Nasir Jamil mengaku mengapresiasi seluruh proses peradilan yang dilakukan Bareskrim Polri terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu yang menutup Sofian.

“Soal perannya (Sofyan, Red.) dan posisinya, kita tunggu saja. Proses hukum yang sedang berjalan, kita belum tahu kedudukan dan perannya,” kata legislator Komisi III DPR RI itu.

Nasir Jamil mengatakan Safyan akan digantikan rekannya yang berasal dari daerah yang sama dengan anggota DPR terpilih.

“Iya secara hukum ya,” ujarnya. (ast/jpnn) Jangan lewatkan video terbaru :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *