Penyelundupan 184 Ribu Rokok Ilegal Digagalkan, Bea Cukai Batam Terapkan Ultimum Remedium

saranginews.com, BATAM – Bea dan Cukai Batam kembali menunjukkan tekadnya dalam memerangi penyelundupan rokok ilegal.

Pada Jumat (3/5), sebuah speed boat (High Speed ​​​​Craft) yang membawa 184 ribu batang rokok tanpa pita cukai berhasil disita di perairan Pulau Buaya, Kepulauan Riau.

Baca juga: Bea Cukai Yogyakarta Fasilitasi Perusahaan Ini Ekspor Pakaian ke Jerman

Kepala Divisi Kepatuhan Pelayanan Kepatuhan dan Informasi, Evi Octavia mengungkapkan, penindakan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang menunjukkan adanya angkutan barang kena pajak ilegal yang diterima pada Kamis (2/5).

Bea Cukai Batam mendapat informasi akan adanya pengangkutan rokok ilegal menggunakan fast boat dari Jembatan Enam Barelang menuju Tembilahan,” kata Evi dalam keterangan resminya, Kamis (30/5).

Baca juga: Bea Cukai Madiun yang Ketat dan Tidak Langsung Musnahkan Ratusan Ribu Rokok Ilegal Akibat Penindakan

Mendapat informasi tersebut, tim patroli Bea Cukai Batam segera melakukan pengawasan laut dan berkoordinasi dengan kapal BC11001 untuk mengamankan kapal sasaran.

Pukul 23.00 WIB, tim patroli berhasil mengamankan speed boat beserta muatannya dan 7 awak kapal.

BACA JUGA: Cegah Peredaran Narkoba, Bea dan Cukai Ambil Tindakan dan Pemusnahan di 2 Daerah Ini

Barang bukti dan pelaku kemudian dibawa ke Dermaga Tanjung Uncang Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan tersebut, mereka menemukan ada 184.000 Barang Kena Pajak tanpa kupon pajak yang melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pajak.

Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Batam juga menjalankan fungsinya sebagai pengayom masyarakat dengan menerapkan prinsip ultimum remedium.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237 Tahun 2022 tentang Penyidikan Dugaan Pelanggaran di Bidang Perpajakan.

Asas ini memungkinkan penyelesaian perkara di bidang tidak langsung tanpa penyidikan melalui pembayaran sanksi administratif sebesar tiga kali lipat dari nilai pajak yang seharusnya dibayar.

“Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Namun dengan prinsip ultimum remedi, mereka menganggap hukuman pidana sebagai upaya terakhir,” jelas Evi.

Prinsip ini hanya berlaku pada pelanggaran-pelanggaran tertentu, seperti perizinan, pengungkapan barang berhak cipta, dan pelanggaran terkait meterai pajak.

Terkait penindakan terbaru, Evi menegaskan para penyelundup itu dibebaskan bukan karena punya ‘orang kuat’, melainkan menyelesaikan kasus tersebut dengan prinsip ultimum remedium.

Pelaku bersedia membayar denda administrasi sebesar Rp 411.792.000 atas rokok ON OFF dan HMIND yang ingin diedarkan.

“Hal ini sejalan dengan ketentuan yang berlaku dan bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan penerimaan nasional,” jelas Evi.

Evi menambahkan, tindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai Batam dalam memerangi penyelundupan.

Tak hanya itu, lanjutnya, tindakan ini juga menjamin kepatuhan terhadap peraturan tidak langsung dan memberikan efek jera bagi mereka yang melanggar hukum. (mrk/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *