saranginews.com – SURABAYA – Pakar politik Universitas Trunojoyo Madura, Surokim Abdussalam, menyoroti keputusan Mahkamah Agung (MA) tentang usia minimal calon gubernur daerah.
Surokim mengatakan keputusan Mahkamah Agung untuk menegakkan hukum memberi jalan bagi pemerintahan baru.
BACA JUGA: NasDem Kritik Putusan MA soal Usia Calon Daerah, Mengejutkan
Surokhim di Surabaya, Kamis (30/5) mengatakan, “Menurut saya, hal ini memudahkan generasi muda untuk berekspresi di dunia administrasi publik. Saya kira keputusan ini progresif dan akan diambil.”
Surokhim bahkan menilai keputusan MA berpotensi meningkatkan partisipasi generasi muda untuk berpartisipasi langsung sebagai peserta pemilihan kepala daerah (pilkada).
BACA JUGA: Warung Guhana
“Saya kira tidak ada masalah besar dengan hal itu, sehingga masyarakat mempunyai kesempatan untuk memilih yang terbaik dan calon terbaik,” ujarnya.
Terkait pelaksanaannya, Surokim mengatakan kompetisi Pilkada 2024 bisa menjadi awal implementasi keputusan tersebut.
BACA JUGA: Pakar Ini Soroti Pentingnya Etika dalam Debat Capres
Namun hal itu harus dibarengi dengan sosialisasi kepada masyarakat melalui KPU sebagai pemantau pemilu.
Hal ini dilakukan untuk mencegah munculnya persepsi masyarakat bahwa keputusan ini bertujuan untuk mengurangi kekuasaan pihak tertentu.
“Rakyat punya sistem pemilu langsung. Kedaulatan rakyat tetap terjamin,” ujarnya.
Diketahui, putusan MA ada pada Putusan Nomor 23 P/HUM/2024.
Putusan tersebut dimuat di situs resmi Mahkamah Agung di Jakarta, Kamis, yang berbunyi: “Permintaan penolakan hak untuk menguji fakta diminta oleh Partai Perlindungan Negara Republik Indonesia (Partai Garuda) .”
Dalam putusan MA disebutkan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Republik Indonesia (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Gubernur dan wakil gubernur, dan/atau apabila gubernur dan wakil gubernur melanggar hukum.
Mahkamah Agung juga mengatakan, klausul dalam peraturan KPU tidak mempunyai kekuatan hukum jika tidak disebutkan… batas usia maksimal 30 (tiga dekade) bagi calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun). tahun bagi calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon direktur dan wakil direktur terhitung sejak calon terpilih’.
Di akhir putusan, MA juga memerintahkan KPU Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Usulan Pemberhentian Gubernur dan Wakilnya. gubernur. , Bupati dan Pembantu, dan/atau Kepala Sekolah dan Pembantu Kepala Sekolah. (Provinsi/jpnn)
BACA LEBIH LANJUT… Gugatan Robot Pemasaran Global, Uang Ini Akan Dibagi ke Korban