Komnas HAM Datangi Polda Jabar, Periksa Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

saranginews.com, BANDUNG – Komnas HAM mendatangi Mapolda Jawa Barat terkait perkembangan kasus pembunuhan pacar Wina dan Ek tahun 2016 di Cirbon.

Komisioner Komnas HAM Anis Hidaya mengatakan kedatangannya untuk menyelidiki atau mendengar keterangan saksi yang mengetahui pembunuhan Vina. 

Baca juga: Mbah Mijani Tak Tahu Kenapa Linda Teman Cirebon Masih Terobsesi

Tidak disebutkan berapa jumlah saksi yang diperiksa Komnas HAM. 

“Saksi sudah kami wawancarai sebelumnya,” kata Anis saat ditemui di Mapolda Jabar di Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Kamis (30/5). 

Baca juga: Orang Tua Peggy Jadi Tersangka Kasus Cirebon, Ini Penjelasan Polisi

Anis juga membantah melakukan pertemuan dengan Kapolda Jabar Irjen Ahmed Viagu untuk membicarakan perkembangan kasus tersebut. 

Menurut dia, Komnas HAM tidak bertemu dengan Kapolda, melainkan Irvasda atau Inspektur Pengawasan Daerah. 

Baca Juga: Polda Jabar Pastikan Anak Pejabat Tak Dijerat Kasus Cirebon

“Saya belum bertemu Kapolda Irvasda,” ujarnya. 

Usai pertemuan dengan Irvasda, Anis dan tim berangkat menemui Kombe Suravan, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.

Dalam pertemuan tersebut, Anis mengatakan keterangan saksi yang diterimanya akan didalami. Hasilnya baru bisa diumumkan setelah penyelidikan selesai. 

“Kami masih menyelidikinya. Karena masih dalam perlindungan LPSK, kami belum bisa menjelaskannya,” jelasnya. 

Meski demikian, Komnas HAM akan tetap melakukan pertemuan dengan pihak terkait seperti saksi dan terpidana yang tengah diadili. 

“Kita masih pelajari faktanya, belum bisa berbuat apa-apa. Jadi masih pelajari faktanya, kita minta informasi serupa dari banyak pihak,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan telah menyurati Polda Jabar untuk memastikan penegakan hukum terhadap korban pembunuhan di Cirbon bernama Wina Devi Arsita.

“Untuk menjamin penegakan hukum dalam kasus ini, Komnas HAM kembali meminta keterangan kepada Polda Jabar melalui surat nomor 380/PM.00/K/V/2024 tanggal 20 Mei 2024,” kata eksekutif HAM tersebut. . di sublembaga. -Koordinator Komisi Uli Parulian Sihombing dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (21/05) di Jakarta. 

Menurutnya, surat itu berisi beberapa hal, yakni permintaan informasi perkembangan pencarian tiga orang yang ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eki, yakni Peggy. alias Perong, Andi. dan Dan.

Komnas HAM kemudian meminta Polda Jabat memberikan keterangan lebih lanjut dan proses hukum terhadap tiga orang DPO tersebut.

Terakhir, Komnas HAM meminta Polda Jabar memastikan hak atas keadilan dan keamanan hukum keluarga korban terlindungi dan dihormati.

Sedangkan terkait proses penegakan hukum yang sedang berjalan, Komnas HAM menghormati putusan MA, Pengadilan Tinggi Jawa Barat, dan Pengadilan Negeri Bandung, ”ujarnya. 

Selain itu, menanggapi informasi adanya pengaduan yang diajukan ke Komnas HAM oleh salah satu pengacara pemerkosa, ia mengatakan, pada 13 September 2016, Komnas HAM menerima pengaduan dari pengacara Hadi Saputra, Suprianto, Eko Ramadan, dan Saka Tatali.

“Pengaduan tersebut terkait dengan dugaan menghalangi pertemuan dengan keluarga dan kuasa hukum, pemaksaan pengakuan pelaku, serta dugaan penyiksaan,” ujarnya.

Menurut Uli, setelah mengkaji lebih lanjut pengaduan tersebut, Komnas HAM meminta penjelasan Irjen Pol Jabar dalam surat nomor 0.131/K/PMT/I/2017 tertanggal 20 Januari 2017.

Dalam suratnya, Komnas HAM meminta Irjen Polda Jabar menahan penyidik ​​yang diduga melakukan penyiksaan dan menghalangi kunjungan keluarga, menjatuhkan sanksi disiplin dan pidana terhadap pelaku penyiksaan, serta menjamin hak-hak tersangka sebagaimana mestinya. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Hukum Pidana serta telah sesuai dengan standar perlakuan terhadap anak berdasarkan Undang-Undang. (mcr27/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *