saranginews.com, JAKARTA – Ketua MPR Bambang Soesatyo atau biasa disapa Bamsoet mendukung Politik Nasional dengan menerbitkan SIM C1 yang dikirimkan untuk mengurangi kecelakaan di jalan raya.
Hal itu diungkapkan Bamsoet saat peluncuran SIM C1 Polda Jaya di Stasiun Metro Sim Satpas di Daan Mogot, Batavia, Senin (27 Mei).
Selain itu: Uji Praktik Peningkatan Kemampuan Adaptasi SIM C DPR III Diapresiasi Polri
Sebagai informasi, sesuai Peraturan Panglima Polisi Nomor 5 Tahun 2021 yang diterbitkan dan diberi tanda SIM atau Kartu SEDERHANA, pembagian kartu SIM untuk sepeda motor dibagi menjadi tiga jenis, yaitu SIM C; SIM C1 dan SIM C2.
SIM C digunakan untuk mengendarai sepeda motor dengan kapasitas mesin sampai dengan 250 cc, SIM C1 untuk mengendarai sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 cc sampai dengan 500 cc, dan SIM C2 untuk mengendarai sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.
BACA JUGA: Karena banyaknya lembaga negara di Indonesia, nilai-nilai Bamsoet patut ditinjau kembali.
Untuk mendapatkan kartu SIM C1, pengemudi harus sudah memiliki kartu SIM C pertama setidaknya selama satu tahun.
Begitu pula untuk memiliki kartu SIM C2 yang akan diluncurkan tahun depan, seseorang harus memiliki kartu SIM C1 terlebih dahulu minimal satu tahun.
BACA JUGA: Ketua MPR Bamsoet angkat isu besarnya potensi tanah Papua yang belum dimanfaatkan secara maksimal
Menurut Bamsoet, penggolongan kartu SIMPLIC mengacu pada kepedulian kepolisian untuk menjadikan keselamatan berkendara sebagai prioritas utama dengan memastikan setiap operator kendaraan bermotor di jalan raya adalah pengemudi yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi sebagai pengemudi.
Sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya, kata Bamsoet dalam suratnya, Senin (27 Mei).
Bamsoet mengatakan, sekitar 61 persen kecelakaan di jalan raya disebabkan oleh faktor manusia, yakni yang berkaitan dengan keterampilan dan karakter pengemudi.
Misalnya saja jumlah kecelakaan di jalan raya pada tahun 2023 yang mengakibatkan sekitar dua puluh empat kematian setiap empat hari atau sekitar 66 korban jiwa.
Pada bulan Januari 2024 saja, tercatat 11.565 kecelakaan, 32,4% di antaranya melibatkan pengemudi remaja, beberapa di antaranya tidak memiliki SIM.
“Pada Maret 2023, tingkat kepemilikan kartu SIM penumpang sepeda motor di Indonesia diperkirakan antara 1 hingga 13. Artinya, satu kartu sederhana untuk setiap 13 sepeda motor. Hal ini menyedihkan mengingat Indonesia merupakan salah satu negara dengan populasi sepeda motor terbesar di dunia,” jelas Bamsoet.
Pada Februari 2024 saja, tambah Bamsoet, populasi kendaraan bermotor di Indonesia mencapai lebih dari 160,6 juta unit, dimana sekitar 134,2 juta unit (sekitar 84%) merupakan kendaraan dua arah (sepeda motor).
Maka, menurut Bamsoet, tidak heran jika sekitar 80 persen kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor.
Oleh karena itu, pengklasifikasian kartu SIM berdasarkan spesifikasi kendaraan merupakan langkah tepat yang perlu didukung,” tegas Bamsoet.
Hal ini dikarenakan perbedaan spesifikasi kendaraan memerlukan tingkat pengetahuan dan keterampilan pengemudi yang berbeda-beda.
“Klasifikasi SIM C dapat digunakan sebagai alat screening karena merupakan bagian penting dari uji kesesuaian sebelum pengemudi diperbolehkan mengemudi di jalan tol sehingga semakin meminimalisir risiko kecelakaan di jalan raya,” kata Bamsoet.
Bamsoet yang juga Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) bersama Ketua Asosiasi Perdagangan Nasional Irjen Aan Suhanan akan bersinergi mempopulerkan pembuatan kartu SIM C1 ke berbagai komunitas otomotif dan masyarakat. . (mrk/jpnn)