Kasus Pembuangan Bayi di Semarang Terungkap, Pelaku Ternyata

saranginews.com – SEMARANG – Seorang perempuan berinisial SN (35), warga Kabupaten Wonosobo, ditangkap polisi karena diduga menjungkirbalikkan bayi. 

Bayi yang dibuang pelaku ditemukan di rumah warga di Jalan Tambra Dalam, Semarang Utara, Kota Semarang pada 6 Mei 2024.

BACA JUGA: Polisi Tangkap 2 Tempat Pembuangan Bayi di Tanah Abang, Ini Inisialnya

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Semarang Kompol Aris Munandar mengatakan, pelaku ditangkap saat kembali ke wisma sepulang dari kampung halaman.

Menurut dia, penyelidikan dilakukan setelah anggota menelusuri saksi dan barang bukti tempat ditemukannya bayi tersebut.

BACA JUGA: Rekonstruksi Peristiwa Pembuangan Bayi ke Kanal di Plaju, Pembuatnya Hadirkan 18 Adegan

Penyidik, kata dia, kemudian menelusuri tempat karaoke tempat pelaku bekerja.

“Di tempat karaoke tersebut, ternyata ada dua karyawannya yang sedang hamil,” ujarnya di Semarang, Kamis (29 Mei).

BACA JUGA: Adopsi Anak Perempuan, Raffi Ahmad Ungkap Alasan Dibalik Nama Lily

Katanya, penyidik ​​kemudian mendatangi kediaman pelaku. Namun ternyata pelaku sudah kembali ke rumah.

Menurut dia, pelaku kembali ke Semarang pada 22 Mei 2024. Selain itu, polisi juga menangkap pelaku.

Dijelaskannya, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sebagai ibu dari anak yang ditelantarkan tersebut.

Pelaku pun mengaku meninggalkan bayi tersebut di rumah warga yang sudah dikenalnya.

– Pelaku melahirkan seorang diri di kamar kos lalu menitipkan anaknya bersama penghuni, ujarnya.

Pelaku dijerat atas perbuatannya berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

Aris menambahkan, pelaku mengumumkan siap merawat anaknya yang saat ini masih dirawat di rumah sakit.

Sebelumnya, bayi laki-laki yang diyakini baru lahir ditemukan di depan rumah warga di Jalan Tambra Dalam, Semarang Utara, Kota Semarang, pada 6 Mei 2024. (antara/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *