saranginews.com, JAARTA – Istri mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayunsri Harahap mengaku sudah tidak membeli tas mewah sejak 2015.
Ia juga mengatakan bahwa ia tidak menggunakan tas dalam segala aktivitasnya dan hal ini sudah menjadi kebiasaannya sejak tahun 2015.
BACA JUGA: Disebut Rutin Minta Perawatan Kulit Rp 50 Juta, Andi Tenri, Menantu SYL Ungkap Hal Ini.
Hal itu diungkapkan Ayun saat menjawab pertanyaan tim penasihat hukum SYL dalam sidang baru dugaan penculikan dan kepentingan Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (29/5).
“Dulu kalau tidak patah (tulang), aku suka sekali,” jawab Ayun.
BACA JUGA: Kemal Redindo, Anak SYL Cawe-Cawe di Kementerian Mendengar Pengakuannya
– Tahun berapa sekarang? tanya pengacara SYL, Koedoeboen.
“Saya mulai suka tas itu tahun 2003, dan mulai mengoleksinya tahun 2003. Kalau sudah jadi, kadang saya jual dan beli lagi, kalau sudah jadi rekamannya, tapi jarang yang baru,” kata Ayun.
BACA JUGA: Menantu SYL Tolak Gaji Besar dan Minta Pekerjaan di Kementerian Pertanian
Koedoeboen menanyakan apakah Ayun pernah membeli atau menerima tas tersebut saat suaminya menjabat Menteri Pertanian. Ayun mengaku tak membeli tas lagi.
“Tidak. Presiden suka marah-marah. Dia tidak mengizinkan lagi. Katanya, ‘Mau masak apa?’,” kata Ayun.
Ayun mengaku sudah tidak membeli tas sejak tahun 2015. Ia juga mengatakan ada instruksi dari Ibu Negara Iriana Jokowi untuk membeli tas UMKM.
Jadi, produk luar negeri atau produk non-India dilarang. Jadi, saya simpan (tasnya) lama, kata Ayun.
Pada sidang sebelumnya, Senin (27/5), tim kuasa hukum KPK menghadirkan barang bukti tas Dior yang diambil penyidik dari kediaman SYL. Tas itu disangka milik Ayun, namun dibantah.
Sementara itu, saksi Raden Kiky Mulya Putra, mantan Direktur Subbagian Rumah Tangga Kantor Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian, mengungkapkan, SYL pernah menjadi penanggung jawab anggaran pembelian tas Dior. Kedua tas tersebut dibeli seharga Rp 105 juta.
SYL didakwa atas dugaan pemerasan hingga Rp44.546.079.044 dan sumbangan yang dianggap suap sebesar Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Kejahatan tersebut dilakukan SYL bersama dua orang terdakwa, yakni Sekretaris Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Teknologi Pertanian, Dirjen Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta.
SYL juga dijerat Badan Reserse Kriminal (KPK) atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini masih dalam penyelidikan. (tan/jpnn)
BACA UNTUK YANG LAIN… Bepergian ke seluruh negeri, SYL sepertinya membantu bisnis