Ini 3 Kategori Guru Berserdik Tidak Linier dengan Mapel Bisa Menerima TPG

saranginews.com, JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menghapus aturan mengenai jalur tunggal penerima tunjangan profesi (TPG).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Koordinasi Kegiatan dan Kelompok Profesi serta Pelatihan Guru.

Baca Juga: Guru PPPK Mungkin Akan Kena TPG, Aturan Online Dihapus

Langkah Kemendikbud ini disambut baik oleh para guru yang merupakan pegawai pemerintah dengan kontrak kerja (PPPK).

Ketua Federasi Guru Kehormatan Negeri Seluruh Siswa Sukses Indonesia (FGHNLPSI) Hetty Kostrianingsia mengatakan, guru PPPK yang mengajar mata pelajaran (maple) yang tidak memenuhi ijazah sekolah (cerdic) bisa bernapas lega. Mereka bisa menikmati gaji pokok TPG sebesar Rp3,2 juta per bulan yang dibayarkan triwulanan atau sekitar Rp9,6 juta.

Baca Juga: Ditetapkan PPPK, TPG Gagal, Raih $38,4 Juta

Hetty Kustrianingsih mengatakan kepada saranginews.com: “Dulu guru P1 mendapat TPG, tapi saat ditempatkan di PPPK uangnya hilang, sekarang bisa dinikmati. Ini setelah Kemendikbud keluarkan Nomor 7 Tahun 2024.” Kamis (30/5).

Paramedis Budristak 7 Tahun 2024 ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadim Makrim pada 27 Februari 2024 dan diterbitkan pada 29 Februari.

Baca Juga: 8 Tahun Buron, Pembunuh Vienna Sirbon Tertangkap di Kawasan Ini

Saya yakin isi Pramandikbudristek 7/2024 sangat mendukung guru yang mengenyam pendidikan formal (dalam bahasa Sardik), namun mengajar mata pelajaran yang tidak sesuai dengan ijazahnya.

Hetty mengaku lega dengan adanya Permendikbudristek 7 Tahun 2024, guru PPPK Berserdik yang tidak sesuai mata kuliahnya bisa mendapatkan TPG.

Dalam Permendikbudristek 7 Tahun 2024 terdapat tiga pasal penting untuk memudahkan guru PPPK, yaitu Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.

Bagian 4 membagi tiga kategori guru non-akademik cerdas yang dapat menerima TPG, yaitu:

1. Guru yang melakukan pekerjaan/kursus sesuai dengan keahliannya, namun tidak sesuai dengan ilmunya. 

2. Anak TK/Raudtol Etfal yang mempunyai gelar pendidikan TK, pendidikan TK atau psikologi, namun mempunyai ijazah bukan TK/Raudtol Etfal;

3. Guru sekolah pada sekolah dasar/madrasah

Mereka yang mempunyai kualifikasi akademik seperti guru SD/Midrash Abdatia, atau psikologi, namun mempunyai ijazah yang bukan ijazah guru di sekolah dasar, dapat tetap mengajar dan karyanya akan diakui sebagai salah satu syarat untuk diterima. TPG sampai pensiun. .

Permendikbudristek ini juga menyebutkan bahwa TPG akan dibayarkan mulai 1 Maret 2023 berdasarkan lokasi, mata kuliah dan kelompok serta sisa masa berlaku sertifikat.

Nah, pada pasal 6 ini kembali menegaskan bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Daftar Guru Berkualifikasi Pendidikan sebagaimana telah diubah oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Daftar Guru Berkualifikasi Pendidikan dihapus dan dinyatakan tidak berlaku.

Hetti Kostrianingsia menyimpulkan, “Artinya, pada akhirnya undang-undang online tersebut tidak berlaku lagi sejak diberlakukannya Paramendicbodristak 7 Tahun 2024 pada hari diumumkannya yaitu tanggal 29 Maret 2024. Alhamdulillah terima kasih Menteri Maas , Nadim Makrim.” (esy/jpnn)

Baca artikel lainnya… Penembak Surabaya fokus pada permainan perang, Sontoloyo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *