Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa: YouTuber dan Selebgram Wajib Zakat

saranginews.com, BANGKA – Ketua Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengungkapkan, salah satu kesimpulan Panitia Fatwa Ijtima Ulama Indonesia adalah memberikan zakat kepada para YouTuber, selebritis, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya.

“Ijtima Ulama melihat bahwa teknologi digital mempunyai potensi untuk berkembang lebih jauh, membawa manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat. Ulama menyikapi tren digital yang ada di masyarakat, termasuk aktivitas digital yang dapat menghasilkan keuntungan. Profesor Niam mengatakan, “Ijtima Forum merupakan wadah bagi para YouTuber , selebritis Instagram, dan menetapkan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib membayar zakat,” ujarnya.

BACA JUGA: Upaya Kementerian Agama Mendorong Literasi, Partisipasi dan Kerjasama Melalui Zakat dan Wakaf

Niam menjelaskan, kewajiban zakat YouTuber adalah sebagai berikut: a. Subjek pekerjaan (jenis bahan) tidak bertentangan dengan ketentuan syariah b. Beliau mencapai nisab senilai 85 gram emas dan menjadi pemilik hawalen al haul (satu tahun). Jika sudah mencapai nisab maka zakat dapat dikeluarkan pada saat memperoleh penghasilan, meskipun belum mencapai hawalen al haul (satu tahun d. bila belum mencapai nisab dikumpulkan selama satu tahun, dikeluarkan setelah berakhirnya penghasilan). Ketika Nishab tercapai, apabila terdapat kesulitan dalam menjadikan tahun Kamariya sebagai tahun usaha (bisnis), maka besaran zakatnya menjadi 2,5 persen (bila menggunakan periode tahun Kamariya) atau 2,57 persen (bila menggunakan periode tahun Syamsiyah).

Namun kewajiban zakatnya khusus untuk aktivitas digital yang tidak bertentangan dengan syariah. “Kalau mengandung ghibah, namima, pencabulan, perjudian dan sejenisnya, maka haram,” ujarnya.

BACA JUGA: Terbukanya Ruang Bantuan di Indonesia, Wapres Maruf Bicara Potensi Besar Zakat

Sementara itu, penghasilan para YouTuber, selebriti, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya yang melanggar ketentuan syariah adalah haram, namun sebaiknya digunakan untuk kepentingan sosial.

Hasil Komisi Fatwa Indonesia Ulama Ijtima, Ketua SC Prof., yang juga Ketua Fatwa MUI. Dr. Setelah sesi terakhir berakhir, Asrorun Niam Sholeh, MA.

BACA JUGA: Potensi zakat di Jawa Tengah mencapai Rp 3,1 triliun dan berperan penting dalam mendukung program pemerintah

Acara Ijtima Ulama ini dihadiri oleh 654 peserta yang terdiri dari para pimpinan ormas Islam lembaga madya fatwa, pimpinan Komite Fatwa MUI RI, pimpinan pondok pesantren fiqih, para pimpinan syariat Islam. universitas. Perwakilan lembaga fatwa dari ASEAN dan negara-negara Timur seperti Malaysia dan Qatar, individu ulama dan pakar hukum Islam, serta ulama sebagai pemerhati juga hadir.

Acara ini diresmikan oleh Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin. Untuk memberikan pengayaan materi pada tema diskusi Ijtima, Presiden BAZNAS Prof. Noor Ahmad, Presiden BPKH Fadlul Imansyah, Direktur Pengelolaan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI Prof. Hilman Latief, Staf Ahli. Muhsin Syihab, Menteri Luar Negeri Indonesia, Penanggung Jawab Hubungan Antar Lembaga, KH Jusuf Kalla, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, dan Arsjad Rasjid, Ketua KADIN (dkk/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *