Hamdalah, Kejaksaan Arab Saudi Bebaskan 22 WNI

saranginews.com – JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum Arab Saudi membebaskan 22 Warga Negara Indonesia (VNI) setelah mengaku tidak bersalah.

22 WNI merupakan mereka yang belum memiliki visa haji.

BACA JUGA: Kebakaran Melanda Pasar Panorama Bengkulu, 3 Toko Terbakar, Sekeluarga Dilarikan ke RS

Sementara itu, dua orang lainnya yang juga menjabat sebagai koordinator ditangkap dan didakwa dengan pasal Transporting High oleh otoritas keamanan Saudi.

“Mereka diadili oleh pihak kejaksaan, 22 orang dinyatakan tidak bersalah, dianggap korban. Sementara dua orang berinisial MH dan JJ, bersama sopir dan pemilik bus, diamankan,” kata warga Indonesia tersebut. . Konjen Jeddah Yusron B Ambari di Jeddah, Kamis (30/5).

BACA JUGA: LPSK harus menjadi rumah aman bagi pencari keadilan

Sebelumnya, pasukan keamanan Arab Saudi menghadapi 24 orang pemegang visa haji tidak resmi saat mereka merebut Miqat di Bir Ali pada hari Selasa.??? Mereka diketahui tak bisa menunjukkan dokumen haji saat berangkat dari Bir Ali menuju Mekkah. .

Karena dianggap ilegal, mereka akhirnya dibawa ke kantor polisi Saudi dan harus diadili.

BACA JUGA: 5 Berita Teratas: Detik Kecelakaan Ciater Subang, Kondisi Bus Terungkap, Belasungkawa

Menurut Yusron, saat penangkapan para alien Bir tersebut, mereka diinterogasi oleh aparat keamanan Arab.

Koordinator memberikan contoh visa haji orang lain.

“Visanya tidak sesuai dengan paspor. Setelah dicek ternyata mereka menggunakan visa haji,” kata Jusron.

Namun karena ditangkap menjelang ibadah haji, 22 orang, kecuali koordinator dan sopir bus, akhirnya dibebaskan.

“Jemaat ini berasal dari Banten,” ujarnya.

Pasca pernyataan tidak bersalah, nasib 22 orang tersebut masih menunggu apakah akan langsung dideportasi atau tidak.

Mereka saat ini berada di sebuah hotel di Madinah.

Sementara dua koordinator yang ditangkap dijerat dengan pasal Transporting High yang terancam denda 50 ribu riyal, enam bulan penjara, dan ancaman larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun.

“Biasanya mereka yang mendampingi saat interogasi, kalau ada permintaan. Kalau tidak bersama biasanya ada penerjemah,” ujarnya.

Pemerintah Arab Saudi, kata Yusron, menutup jalan menuju Mekkah.

Setiap rombongan jamaah yang hendak menuju Al-Haram harus melalui beberapa pemeriksaan (pos pemeriksaan).

Langkah ini untuk mencegah mereka yang tidak memiliki visa haji resmi memasuki Mekkah. Kondisi inilah yang menjadi kenyamanan setiap ibadah haji.

Jusron secara khusus mengimbau masyarakat Indonesia yang akan menunaikan ibadah haji agar menggunakan jalur resmi yang telah ditentukan pemerintah.

Jangan mudah tergiur dengan iming-iming visa haji lagi.

“Sebelum berangkat, periksa dulu apakah visa tersebut adalah visa haji,” ujarnya. (Antara/jpnn)

BACA ANGGOTA LAGI… Jasha Raharja Asuransikan Korban Minibus Tertabrak Kereta Api di Pandalungan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *